visitaaponce.com

Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi Dinilai akan Berakhir Sia-sia

Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi Dinilai akan Berakhir Sia-sia
Ilustrasi(Medcom)

WACANA pemakzulan Presiden Joko Widodo yang dilontarkan kelompok Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat dinilai bakal berakhir sia-sia. Ada tiga alasan mengapa usulan tersebut sulit untuk terwujud

Hal itu diungkapkan pendiri Haidar Alwi Institute, R Haidar Alwi dalam keterangannya, Sabtu (20/1). Pertama, jelas, Haidar, pemakzulan Presiden harus memiliki alasan hukum yang jelas sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dan bukan hanya sekadar sangkaan, terkaan dan penilaian subjektif.

Dikatakan, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usulan DPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden. "Artinya, di luar hal tersebut itu, tidak cukup alasan atau tidak cukup berdasar untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden," terang R Haidar Alwi

Kedua, jelas Haidar, proses pemakzulan Presiden sangat rumit dan akan memakan waktu yang lama. "Petisi 100 meminta pemakzulan Presiden Jokowi dilakukan sebelum Pemilu 2024 atau kurang dari 30 hari lagi. Padahal prosesnya sangat rumit dan akan memakan waktu yang lama," kata R Haidar Alwi.

Dijelaskan, pemakzulan Presiden terlebih dahulu dibahas di DPR untuk menentukan apakah alasan-alasannya sudah memenuhi persyaratan sesuai UUD 1945. Setelah itu, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden telah melalukan pelanggaran hukum.

Jika MK menyatakan Presiden terbukti melalukan pelanggaran, DPR menggelar Sidang Paripurna dan meneruskan usulan pemberhentian ke MPR. Berikutnya, MPR menggelar Sidang Paripurna yang harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir. "Dalam prosesnya, bisa saja terjadi perubahan konstelasi politik di DPR atau MPR sehingga syarat kuorum tidak terpenuhi," kata R Haidar Alwi.

Alasan ketiga, ujarnya, karena partai politik pendukung pemerintah di DPR masih solid. Partai politik di DPR memegang peranan kunci dalam mengajukan pemakzulan Presiden. Sebab, untuk dapat dibawa ke MK, pemakzulan Presiden harus mendapat dukungan dari 1/3 anggota DPR. Dari 1/3 ini, 2/3 harus hadir dalam sidang. Dari 2/3 yang hadir, 2/3 di antaranya harus setuju dengan pemakzulan.

"Sejauh ini, tidak ada partai politik di DPR yang membahas pemakzulan Presiden. Kalaupun ada, kemungkinan akan ditolak karena partai politik pendukung pemerintah menguasai DPR," ungkapnya.

Pada Selasa (9/1), sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk meminta memakzulkan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024. Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa pemakzulan Presiden bukan kewenangannya, melainkan DPR/MPR. (RO/R-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat