Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi Dinilai akan Berakhir Sia-sia
![Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi Dinilai akan Berakhir Sia-sia](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/38f51057abbda443f182bb3ec489ce64.jpg)
WACANA pemakzulan Presiden Joko Widodo yang dilontarkan kelompok Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat dinilai bakal berakhir sia-sia. Ada tiga alasan mengapa usulan tersebut sulit untuk terwujud
Hal itu diungkapkan pendiri Haidar Alwi Institute, R Haidar Alwi dalam keterangannya, Sabtu (20/1). Pertama, jelas, Haidar, pemakzulan Presiden harus memiliki alasan hukum yang jelas sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dan bukan hanya sekadar sangkaan, terkaan dan penilaian subjektif.
Dikatakan, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usulan DPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden. "Artinya, di luar hal tersebut itu, tidak cukup alasan atau tidak cukup berdasar untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden," terang R Haidar Alwi
Kedua, jelas Haidar, proses pemakzulan Presiden sangat rumit dan akan memakan waktu yang lama. "Petisi 100 meminta pemakzulan Presiden Jokowi dilakukan sebelum Pemilu 2024 atau kurang dari 30 hari lagi. Padahal prosesnya sangat rumit dan akan memakan waktu yang lama," kata R Haidar Alwi.
Dijelaskan, pemakzulan Presiden terlebih dahulu dibahas di DPR untuk menentukan apakah alasan-alasannya sudah memenuhi persyaratan sesuai UUD 1945. Setelah itu, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden telah melalukan pelanggaran hukum.
Jika MK menyatakan Presiden terbukti melalukan pelanggaran, DPR menggelar Sidang Paripurna dan meneruskan usulan pemberhentian ke MPR. Berikutnya, MPR menggelar Sidang Paripurna yang harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir. "Dalam prosesnya, bisa saja terjadi perubahan konstelasi politik di DPR atau MPR sehingga syarat kuorum tidak terpenuhi," kata R Haidar Alwi.
Alasan ketiga, ujarnya, karena partai politik pendukung pemerintah di DPR masih solid. Partai politik di DPR memegang peranan kunci dalam mengajukan pemakzulan Presiden. Sebab, untuk dapat dibawa ke MK, pemakzulan Presiden harus mendapat dukungan dari 1/3 anggota DPR. Dari 1/3 ini, 2/3 harus hadir dalam sidang. Dari 2/3 yang hadir, 2/3 di antaranya harus setuju dengan pemakzulan.
"Sejauh ini, tidak ada partai politik di DPR yang membahas pemakzulan Presiden. Kalaupun ada, kemungkinan akan ditolak karena partai politik pendukung pemerintah menguasai DPR," ungkapnya.
Pada Selasa (9/1), sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk meminta memakzulkan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024. Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa pemakzulan Presiden bukan kewenangannya, melainkan DPR/MPR. (RO/R-2)
Terkini Lainnya
Penanggulangan Kemiskinan Lewat Bansos tidak Patut Dibanggakan
Jajaran Kemenkumham Diminta Hindari Judi Online
PKS Dituntut Buktikan Presiden Jokowi Tawarkan Kaesang ke Banyak Parpol Jelang Pilkada Jakarta
PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Banyak Partai
Viral Ambulans Disuruh Mengalah pada Rombongan Jokowi, Istana Minta Maaf
Nikmati Akhir Pekan, Presiden Jokowi Ajak Jan Ethes dan La Lembah ke Solo Safari
DPR Diyakini tidak Bahas RUU Perampasan Aset
Jokowi Bertolak ke Sulawesi Selatan untuk Beri Bantuan Pompa Air
Jokowi: Serangan Siber ke Pusat Data Nasional Juga Terjadi di Negara Lain
Jokowi Resmikan Pabrik Cell Baterai Kendaraan Listrik Terbesar se-ASEAN
Bola Perppu Perampasan Ada di Tangan Presiden Jokowi
Istana Proses Surat Undur Diri Firli Bahuri dari KPK
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap