visitaaponce.com

Gibran Tak Disanksi karena Bagi-bagi Susu, Kekuasaan di Atas Hukum

Gibran Tak Disanksi karena Bagi-bagi Susu, Kekuasaan di Atas Hukum
Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.(MI/Moh Irfan)

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli menyoroti terkait keputusan Pemprov DKI Jakarta yang diminta memberikan sanksi kepada cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka buntut bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) di Jakarta. Diketahui hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan sanksi yang akan diberikan.

"Iya gimana ya menanggapinya. Harusnya hukum berada di atas kekuasaan, di atas tekanan dari manapun. Jadi kalau misalnya seperti ini ya kita jadi curiga gitu, ini kenapa ga cepat," ujarnya kepada awak media, Senin (22/1).

Politisi PKS itu mengatakan pihaknya berharap penyelenggaraan pemilu 2024 bisa berlangsung luber jurdil yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Jadi yang pertama misalnya tentang kebebasan. kan semua orang bebas menentukan pilihan sendiri masing-masing, walaupun rahasia. itu harus dibarengi dengan kejujuran dan keadilan," ujarnya.

Baca juga: Gibran Hanya Diam saat Ditanya Soal Debat Cawapres

"Disandki atau kemudian tindakan itu harus adil kepada semua calon, semua pasangan calon dan tidak boleh terkena tekanan dari pihak manapun," tambah anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakpus sebelumnya memutuskan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD sebagai pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.

Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam. Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, temuan pelanggaran itu kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.

Baca juga: Soal Gibran Sebut Tom Lembong dalam Debat, Ada yang Kangen?

"Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1).

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Arifin mengakui belum membahas bentuk sanksi untuk Gibran terkait pelanggaran kampanye di area CFD, Bundaran HI.

"Saya belum (bahas) ini. Pasti nanti ada pembahasannya," ujar Arifin.

Menurut Arifin, Satpol PP dengan Biro Hukum DKI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI baru akan membahas sanksi untuk putra sulung Jokowi itu.

"Nanti kita bahas bersama karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada Biro Hukum lalu Dishub, penyelenggaraan itu kan CFD ada hubungan," ucap Arifin.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat