Gibran Tak Disanksi karena Bagi-bagi Susu, Kekuasaan di Atas Hukum
![Gibran Tak Disanksi karena Bagi-bagi Susu, Kekuasaan di Atas Hukum](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/f1420c453b6cadf5139dc33b5ffd4932.jpg)
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli menyoroti terkait keputusan Pemprov DKI Jakarta yang diminta memberikan sanksi kepada cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka buntut bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) di Jakarta. Diketahui hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan sanksi yang akan diberikan.
"Iya gimana ya menanggapinya. Harusnya hukum berada di atas kekuasaan, di atas tekanan dari manapun. Jadi kalau misalnya seperti ini ya kita jadi curiga gitu, ini kenapa ga cepat," ujarnya kepada awak media, Senin (22/1).
Politisi PKS itu mengatakan pihaknya berharap penyelenggaraan pemilu 2024 bisa berlangsung luber jurdil yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Jadi yang pertama misalnya tentang kebebasan. kan semua orang bebas menentukan pilihan sendiri masing-masing, walaupun rahasia. itu harus dibarengi dengan kejujuran dan keadilan," ujarnya.
Baca juga: Gibran Hanya Diam saat Ditanya Soal Debat Cawapres
"Disandki atau kemudian tindakan itu harus adil kepada semua calon, semua pasangan calon dan tidak boleh terkena tekanan dari pihak manapun," tambah anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakpus sebelumnya memutuskan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD sebagai pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.
Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam. Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, temuan pelanggaran itu kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.
Baca juga: Soal Gibran Sebut Tom Lembong dalam Debat, Ada yang Kangen?
"Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Arifin mengakui belum membahas bentuk sanksi untuk Gibran terkait pelanggaran kampanye di area CFD, Bundaran HI.
"Saya belum (bahas) ini. Pasti nanti ada pembahasannya," ujar Arifin.
Menurut Arifin, Satpol PP dengan Biro Hukum DKI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI baru akan membahas sanksi untuk putra sulung Jokowi itu.
"Nanti kita bahas bersama karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada Biro Hukum lalu Dishub, penyelenggaraan itu kan CFD ada hubungan," ucap Arifin.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Pemprov DKI Janji Segera Cairkan Dana KJMU Senilai Rp9 Juta
Ormas Kuasai Lahan Parkir di Kawasan PRJ, Pemprov DKI Tak Bisa Berbuat Banyak
Pemprov DKI Siap Hadapi Penurunan Kualitas Udara
Pemprov DKI Ubah Aturan Bebas PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Meriahkan HUT Kota Jakarta, Inilah Daftar Dewan Juri DKJ Awards 2024
BPBD DKI Perkecil Dampak Banjr Rob di Pesisir Jakarta
Tim Gabungan Polres Jakpus Buru Jambret Bermotor di Area CFD
Peringati Hari Lingkungan Hidup Dunia, Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day di Jalan TMP Taruna
JFWalk Jadi Wadah Milenial Berolahraga Bersama Keluarga
Minggu Pagi, Presiden Jokowi Bersepeda di Kawasan Sudirman-Thamrin
Libur Lebaran, HBKB 7 dan 14 April Ditiadakan
Trofi Piala Dunia U-17 Dipamerkan di Car Free Day
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap