visitaaponce.com

Bawaslu Pulihkan Tiga Caleg PKS yang Sebelumnya Dicoret KPU

Bawaslu Pulihkan Tiga Caleg PKS yang Sebelumnya Dicoret KPU
Ilustrasi(MI)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memulihkan tiga calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sebelumnya dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari daftar calon tetap (DCT). 

Penyelesaian sengketa antara PKS dan KPU rampung setelah melewati proses mediasi Bawaslu pada Senin (22/1) dan diputus lewat sidang hari ini.

Tiga caleg DPR RI PKS itu adalah Amsal Nasution nomor urut 1 dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Utara II, serta Sigit Hendro Mujiono nomor urut 6 dan Anwar Zailani nomor urut 10 dari dapil Sumatra Utara III.

Baca juga : Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024 Turun 3%, Perlu Afirmasi Serius

KPU mencoret nama ketiganya dari DCT atas dasar belum mundurnya dari jabatan di DPRD Sumatra Utara. Amsal sebelumnya bekerja sebagai tenaga ahli Sekretariat DPRD Sumatera Utara, sedangkan Sigit dan Anwar bekerja sebagai honorer pengelola data/operator komputer DPRD Sumatra Utara.

Nama ketiganya dicoret melalui Surat Keputusan KPU Nomor 72/2024 pada 16 Januari 2024. Kendati demikian, Dewan Pengurus Pusat PKS menegaskan pihaknya telah melampirkan butki pengudnuran diri para calegnya.

Baca juga : Survei: Daya Elektoral Caleg Partai Gerindra Lemah

Dalam sidang tersebut, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menegaskan proses mediasi antara PKS dan KPU kemarin telah menyepakati bahwa PKS bersedia memperbaiki kelengkapan dokumen administrasi atas nama Amsal, Sigit, dan Anwar paling lambat tiga hari kalender sejak putusan dibacakan.

"Bahwa termohon (KPU) akan menindaklanjuti perbaikan kelengkapan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan," kata Totok di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (23/1).

Adapun amar putusan yang dibacak Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memerintahkan PKS dan KPU untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana yang tertuang dalam putusan Bawaslu.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menyelesaikan putusan ini paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," tandas Bagja. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat