visitaaponce.com

Mahfud MD Bansos Itu dari Negara, bukan Kemurahan Seseorang

Mahfud MD: Bansos Itu dari Negara, bukan Kemurahan Seseorang
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD(MI)

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) bukanlah bantuan yang berasal dari pemerintah, melainkan dari negara. Ia menjelaskan bahwa bansos digelontrokan menggunakan uang negara, pemerintah hanya sekadar menjalankan.

"Oleh karena itu, bansos bukan akrena kemurahan seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum. Tidak boleh itu dianggap bantuan dari seseorang yang berakibat bahwa itu dianggap sedekah," ujar Mahfud di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1) malam.

Menurut dia, bansos adalah kewajiban konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Aparat Sokong Mafia Tambang, Begini Respons KSAD Maruli Simanjuntak

"Itu kewajiban konstitusi Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Itu lalu diturunkan dalam APBN oleh DPR bersama pemerintah. Bukan pemerintah sendiri. Jadi, itu bantuan negara," terangnya.

Di sisi lain, Mahfud juga mengakui bahwa selama ini penyaluran bansos memang tidak tepat sasaran. Ia melihat ada orang yang seharusnya dapat tapi malah tidak dapat. Ada yang seharusnya tidak dapat, malah dapat

Baca juga: Gibran Dinilai tidak Beretika dan Gagal Memahami Persoalan

"Ada orang yang sudah mati tapi masih tercatat, dikirimi. Ada orangyang sudah bekerja, tidak lagi menjadi masyarakat miskin, sudah pergi dari desanya, masih dapat," papar Mahfud.

Ketidaktepatan penyaluran bansos, kata dia, bermuara pada persoalan administrasi kependudukan yang ke depan harus diperbaiki. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat