visitaaponce.com

Jokowi Hormati Keputusan Mahfud MD akan Mundur

Jokowi Hormati Keputusan Mahfud MD akan Mundur
Presiden Joko Widodo mengatakan hak Mahfud MD untuk mengundurkan diri dari jabatannya selaku Menkopolhukam.(MI/Supardji Rasban)

PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi mengatakan hak dari para menteri untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka. Hal itu presiden sampaikan merespons rencana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyampaikan akan mundur. Mahfud maju dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 bersama Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo, Kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Ya itu hak dan saya sangat menghargai," ucap Presiden Jokowi di Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

Dalam acara Tabrak Prof! yang digelar di Semarang, Provinsi Jawa Tengah, kemarin, Mahfud menyampaikan menunggu waktu yang tepat untuk mengundurkan diri. Ia menuturkan tidak bisa begitu saja lepas dari amanah yang diberikan oleh Presiden Jokowi selama 4,5 tahun ini. 

Baca juga: Mahfud MD Pastikan bakal Mundur dari Kabinet: Tunggu Waktu yang Tepat

Di sisi lain, ia mengatakan akan taat pada partai yang mengusungnya. Mahfud menyampaikan pertimbangannya mundur untuk menghindari konflik kepentingan serta memanfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye.

Selain mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres, ada sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju yang turut menjadi tim sukses para pasangan calon (paslon). Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi mengatakan ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya. Para menteri diperbolehkan maju sebagai calon ataupun berkampanye, tetapi harus mengajukan cuti.

Baca juga: Mahfud MD: Bansos Itu dari Negara, bukan Kemurahan Seseorang

"Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh silahkan, kalo aturan boleh silahkan kalau aturan tidak boleh tidak sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh (berkampanye) boleh berkampanye boleh. Tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing," paparnya.

Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo menyatakan pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Tetapi, untuk menteri dan pejabat setingkat menteri harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Jokowi menambahkan, setiap orang punya hak demokrasi dan hak politik. Begitu pula para menteri. Ikut berkampanye menurutnya diperbolehkan sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara atau cuti.

"Hak demokrasi hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye. Boleh loh memihak. Boleh.

Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini enggak boleh gitu enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh," terangnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat