visitaaponce.com

Jika Presiden Ingin Kampanye dalam Pilpres 2024, Sebaiknya Undurkan Diri

Jika Presiden Ingin Kampanye dalam Pilpres 2024, Sebaiknya Undurkan Diri
Ketua Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan.(Ist)

PRESIDEN Joko Widodo dan pejabat pemerintah yang mendukung dan ingin berkampanye untuk calon presiden (capres) dan wakil calon presiden (cawapres), sebaiknya mengundurkan diri.

Sebab jika tidak mengundurkan diri, hal itu merupakan kebohongan publik. Pasalnya sebelumnya Presiden Jokowi sudah mengatakan dirinya maupun pemerintah akan bersikap netral dalam pilpres 2024.

Sikap netralnya telah disampaikan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan, baik pada 30 Oktober 2023 ketika menjamu makan siang ketiga capres dan saat Jokowi menyampaikan pidatonya pada 1 November 2023 lalu. 

Baca juga: Jokowi Dinilai tak Bisa Bedakan antara Menjadi Kepala Negara dengan Kepala Rumah Tangga

Demikian pendapat Ketua Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, dalam merespons pernyataan terbaru Jokowi soal netralitas presiden dan pejabat negara pada pilpres 2024.

"Selain kebohongan publik, jika Jokowi tidak menjaga netralitas, pemerintah tidak mungkin berjalan dengan baik, karena potensi penggunaan kekuasaan negara serta pemerintahan akan terseret dalam urusan 'copras-capres'," kata Syahganda dalam keterangan, Kamis (26/1/2024).

"Padahal rakyat membutuhkan pemimpin  negarawan dan  berintegritas pada situasi pertarungan pilpres maupun pemilu saat ini, demi menjaga situasi damai dan terkendali," jelas Syahganda.

Baca juga: Pernyataan Jokowi Tunjukkan Indonesia sudah tak Punya Aturan

Dalam kesempatan terpisah, Ahmad Yani, Ketua Partai Masyumi, menyatakan bahwa tidak netralnya presiden Jokowi jelas-jelas telah memenuhi unsur pasal pemakzulan, baik Pasal 7 maupun Pasal 9 UUD 45.

 "Oleh karena pasal itu mengharuskan presiden harus melaksanakan konstitusi secara selurus-lurusnya, seadil-adilnya dan sejujur-sejujurnya," jelas Yani.

"Bagaimana dia bisa berlaku adil, jujur dan lurus jika dia memihak pada capres-cawapres 02, yang ada anaknya di sana," ucap Yani. 

Yani mengimbau kepada dewan DPR RI untuk saatnya menjaga kewibawaan konstitusi dengan menggunakan haknya yakni hak menyatakan pendapat (HMP). HMP itu menyatakan presiden Jokowi telah menabrak konstitusi. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat