Jika Presiden Ingin Kampanye dalam Pilpres 2024, Sebaiknya Undurkan Diri
PRESIDEN Joko Widodo dan pejabat pemerintah yang mendukung dan ingin berkampanye untuk calon presiden (capres) dan wakil calon presiden (cawapres), sebaiknya mengundurkan diri.
Sebab jika tidak mengundurkan diri, hal itu merupakan kebohongan publik. Pasalnya sebelumnya Presiden Jokowi sudah mengatakan dirinya maupun pemerintah akan bersikap netral dalam pilpres 2024.
Sikap netralnya telah disampaikan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan, baik pada 30 Oktober 2023 ketika menjamu makan siang ketiga capres dan saat Jokowi menyampaikan pidatonya pada 1 November 2023 lalu.
Baca juga: Jokowi Dinilai tak Bisa Bedakan antara Menjadi Kepala Negara dengan Kepala Rumah Tangga
Demikian pendapat Ketua Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, dalam merespons pernyataan terbaru Jokowi soal netralitas presiden dan pejabat negara pada pilpres 2024.
"Selain kebohongan publik, jika Jokowi tidak menjaga netralitas, pemerintah tidak mungkin berjalan dengan baik, karena potensi penggunaan kekuasaan negara serta pemerintahan akan terseret dalam urusan 'copras-capres'," kata Syahganda dalam keterangan, Kamis (26/1/2024).
"Padahal rakyat membutuhkan pemimpin negarawan dan berintegritas pada situasi pertarungan pilpres maupun pemilu saat ini, demi menjaga situasi damai dan terkendali," jelas Syahganda.
Baca juga: Pernyataan Jokowi Tunjukkan Indonesia sudah tak Punya Aturan
Dalam kesempatan terpisah, Ahmad Yani, Ketua Partai Masyumi, menyatakan bahwa tidak netralnya presiden Jokowi jelas-jelas telah memenuhi unsur pasal pemakzulan, baik Pasal 7 maupun Pasal 9 UUD 45.
"Oleh karena pasal itu mengharuskan presiden harus melaksanakan konstitusi secara selurus-lurusnya, seadil-adilnya dan sejujur-sejujurnya," jelas Yani.
"Bagaimana dia bisa berlaku adil, jujur dan lurus jika dia memihak pada capres-cawapres 02, yang ada anaknya di sana," ucap Yani.
Yani mengimbau kepada dewan DPR RI untuk saatnya menjaga kewibawaan konstitusi dengan menggunakan haknya yakni hak menyatakan pendapat (HMP). HMP itu menyatakan presiden Jokowi telah menabrak konstitusi. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
HUT Bhayangkara, Presiden Minta Polri Sukseskan Pilkada dan Jaga Netralitas
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
ASN tak Netral saat Pilkada Dapat Diturunkan Pangkatnya
Sanksi ASN Pelanggar Netralitas saat Pilkada Harus Lebih Progresif
Bawaslu Perlu Atur Spesifik Netralitas ASN saat Pilkada 2024
Pj Gubernur Jawa Barat Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
PDIP akan Gelar Pelatihan Tim Kampanye untuk Pilkada 2024
Hari Anti Narkoba Sedunia Jadi Momentum Memutus Mata Rantai Narkoba di Indonesia
Kades Pati Deklarasikan Lutfi sebagai Cagub, Bawaslu Akui belum Dapat Tindak
Pasar E-commerce Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia, Tren Belanja Online Konsumen Terus Meningkat
Penyandang Disabilitas Berhak Akses Informasi Kesehatan Memadai
Bawaslu Ingatkan Ada Potensi Gesekan Pada Tahapan Pilkada
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap