visitaaponce.com

Prabowo Subianto Dilaporkan Ke Bawaslu, Ambil Jatah Kampanye Ganjar

Prabowo Subianto Dilaporkan Ke Bawaslu, Ambil Jatah Kampanye Ganjar
Prabowo Subianto(AFP)

CAPRES Prabowo Subianto dan tim kampanyenya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat. Mereka dinilai telah melakukan pelanggaran karena mengambil jatah kampanye pasangan nomor urut 3, di Subang pada 27 Januari dan di Majalengka pada 21 Januari.

Laporan dilayangkan Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Bawaslu Jawa Barat, Selasa (30/1). TPN menilai ada pelanggaran terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Sesuai aturan zonasi yang diatur KPU, seharusnya pada 21 Januari dan 27 Januari itu, di Subang dan Majalengka merupakan jatah kampanye pasangan nomor urut 3. Namun, ternyata Prabowo melakukan kampanye di luar jadwal di kedua daerah," ujar anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Radhitya Yosodiningrat.

Baca juga : Bawaslu Telusuri Tebus Sembako Murah Berlogo Prabowo-Gibran di Jakarta Timur

Dia menambahkan, kejadian ini harus dilaporkan pihaknya, karena bisa berdampak sangat membahaykan. Karena pada hari tersebut merupakan jadwal kampanye pasangan nomor urut 3, kampanye yang dilakukan prabowo bisa berujung bentrok antar pendukung.

"Bagaimana kalau ada massa pasangan nomor 2 bertemu dengan massa dari kami. Bisa terjadi chaos," paparnya.

Baca juga : Eks Relawan Prabowo Solo Raya Nyatakan Migrasi Dukungan ke Anies

Radhitya menekankan, KPU membuat jadwal dan membagi zonasi bukan tanpa alasan. Hal ini guna menghindari bentrok atau peristiwa yang tak diinginkan. Untuk itu, seharusnya kandidat presiden dan wakil presiden harus menaati peraturan yang telah dibuat KPU.

TPN Ganjar-Mahfud juga menduga adanya keberpihakan aparat kepolisian. Untuk kampanye harus ada izin dari kepolisian. Namun, di hari yang sama, ternyata izin juga diberikan untuk Prabowo.

"Hari itu jatah kampanye kami, tapi kenapa ada izin untuk pasangan lain. Kalau diizinkan, kegiatan itu termasuk ilegal," tegasnya.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap kejadian serupa tak terulang lagi.Pihaknya meminta kepada pihak yang berwenang untuk tidak memberikan izin, jika ada kampanye diluar hari yang telah ditetapkan oleh KPU.

Alex Edward, anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud Jawa Barat menambahkan massa pendukung Prabowo di Subang yang turun mencapai 10 ribu orang lebih. Hal ini berisiko menimbulkan bentrokan bila massa itu bertemu pendukung Ganjar-Mahfud.

"Kami sangat menyayangkan sekali ini bisa terjadi. Karena itu kami melaporkan ke Bawaslu gar ke depan tidak terulang. Kami minta KPU menegakkan aturan, sehingga kejadian ini tidak terulang," tandasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat