visitaaponce.com

Satpol PP DKI Ogah Jelaskan Pelanggaran Kampanye Gibran Rakabuming Raka

Satpol PP DKI Ogah Jelaskan Pelanggaran Kampanye Gibran Rakabuming Raka
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin(Medcom)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta ogah menjelaskan secara jelas ihwal kasus pelanggaran cawapres Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di kawasan car free day (CFD). Kepala Satpol PP Arifin tampak enggan ditanyakan persoalan itu. 

"Kok balik lagi ke situ lagi ke situ lagi. Sudah, Sudah lewat itu," ujar Arifin saat ditanya keberlanjutan sanksi untuk Gibran, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Januari 2024.

Arifin pun tak juga menjawab apakah telah menjalankan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang memutuskan Gibran melanggar. Ia hanya menyebut pihaknya telah menindak setiap pelanggaran di CFD.

Baca juga: Satpol PP tidak Pernah Diperintah Bawaslu Tertibkan APK

"Misalnya di jalur CFD tidak boleh ada kegiatan yang dilarang. Ya hari itu langsung diambil tindakan. Seperti itu biasanya kan begitu," jelasnya. 

Bawaslu DKI Jakarta meneruskan hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait pelanggaran kegiatan dalam kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pelanggaran dimaksud berupa bagi-bagi susu gratis saat  CFD Jakarta.

Baca juga: Setelah Viral, 14 Satpol PP Garut Diperiksa Bawaslu karena Memihak Prabowo-Gibran

"Informasi dari Sekretariat, hasil rekomendasi sudah diteruskan ke Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujar Anggota Bawaslu DKI Sakhroji kepada Media Indonesia, Sabtu, 6 Januari 2024.

Bawaslu Jakarta Pusat sudah mengeluarkan status temuan kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran saat kegiatan CFD Jakarta, Minggu, 3 Desember 2024. Bawaslu Jakarta Pusat menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran lain.

"Untuk pelanggaran hukum lainnya Pergub Nomor 12 Tahun 2016, hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta," terang Sakhroji. (Medcom/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat