Setelah Viral, 14 Satpol PP Garut Diperiksa Bawaslu karena Memihak Prabowo-Gibran
![Setelah Viral, 14 Satpol PP Garut Diperiksa Bawaslu karena Memihak Prabowo-Gibran](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/a5e8a7afa00aa7d4df5772d792b4d87a.jpg)
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperluas pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hal itu terkait dugaan keberpihakan aparat dalam Pemilu 2024 dalam video yang mendukung calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan temuan di lapangan terkait adanya video mendukung calon wakil presiden nomer urut 2 yang dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Garut.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan sekarang kembali bertambah menjadi 14 orang salah satunya itu berperan merekam kegiatan sesama rekannya menyampaikan dukungan.
Baca juga : Bupati Garut Minta Maaf Atas Aksi Anggota Satpol PP Dukung Cawapres
"Bawaslu Garut menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan temuan di lapangan terkait adanya rekaman video dilakukan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang menyatakan diri mendukung calon wakil presiden nomor urut 2. Berdasarkan hasil pengembangan klarifikasi hari pertama yang jumlah pelakunya bertambah menjadi 14 orang salah satunya itu yang merekam," katanya, Jumat (12/1/2024).
Ia mengatakan, proses pemeriksaan anggota Satpol PP di Garut dilakukan secara bertahap untuk menjalani pemeriksaan dan pada tahap penelusuran hingga pembahasan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Garut dalam menangani kasus video anggota Satpol PP Garut yang memberikan dukungan terhadap cawapres nomor 2 telah bertambah menjadi 14 orang.
Baca juga : Dukung Pasangan Capres, 13 Anggota Satpol PP Garut Diberi Sanksi
"Untuk kasus yang dilakukan anggota Satpol PP dalam pembahasan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mereka adanya potensi pelanggaran pidana Pemilu 2024. Akan tetapi, proses pemeriksaan anggota Satpol PP di Garut dilakukan secara bertahap dan untuk sekarang ini ada 5 orang menjalani pemeriksaan selanjutnya 5 orang dan terakhir 4 orang," ujarnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan kepada anggota Satpol PP Garut sekarang ini masih tentang pembuatan video dan pelaku yang menyebarkan video belum dapat diketahuinya.
Namun, Bawaslu Garut menyampaikan hasil keputusan dengan Sentra Gakkumdu pelaku pembuatan video disangkakan pasal 280 (3) Jo Pasal 494, Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
"Kami masih melakukan pemeriksaan kepada 5 orang anggota Satpol PP dan terkait dengan netralitas ASN maupun status kepegawaian masih dalam proses pengkajian. Akan tetapi, Bawaslu juga akan meminta keterangan salah satunya memastikan status mereka dan juga nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satpol PP Garut terkait anggotanya," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi waktu 19 detik yang beredar melalui media sosial dan pesan whatshapp, 14 orang pegawai Satpol PP Garut menyampaikan dukungannya secara tidak langsung terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dengan isi narasi disampaikan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku utama Cecep bersama 14 anggota Satpol PP Garut dijatuhi hukuman sanksi skorsing selama 3 bulan dan yang lainnya menerima skorsing 1 bulan. Akan tetapi, selama periode skorsing, para terduga pelaku tidak akan menerima gaji dan tunjangan. (Z-4)
Terkini Lainnya
Keluarga Korban Perdagangan Manusia di Myanmar Minta Pertolongan ke Presiden Jokowi
Tangani Sampah, Pemkab Bandung Rangkul Telkom University
Syukuran Nelayan Desa Ciwaru Diharapkan jadi Daya Tarik Wisatawan
PKS Dukung Cecep-Asep di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
HUT Kota Cirebon, Great Sale Digelar 1-14 Juli
Jelang PON, Jawa Barat Berangkatkan 145 Atlet dan Pelatih ke Korea Selatan
PKS Usung Aep Syaepuloh sebagai Calon Bupati Karawang
Bandung Gelar Asia Afrika Festival 2024, Sabtu dan Minggu
Batu Bara masih Dibutuhkan dalam Pembangunan Indonesia
Jawa Barat Tuntas Distribusikan Pompa Air Persawahan Bulan Ini
Prof Arief S Kartasasmita Pimpin Universitas Padjadjaran sampai 5 Tahun ke Depan
Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
15 Kecamatan di Tasikmalaya Terdampak Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
Libur Tahun Baru Islam, PT KAI Bandung Jalankan KA Lodaya Tambahan
Saksi Ahli Praperadilan Pegi Jelaskan Soal Alat Bukti
Pemkab Bandung Tekan Inflasi, Buka Kios di Pasar Tradisional
Aliran Sungai di Cianjur Mengandung E-Coli
Balon Gubernur Jabar, Ilham Akbar Habibie Susuri RW, Kunjungi Pengelolaan Sampah Mandiri
Fresh & Fun, Liburan Sekolah di Bandung bersama GH Universal Hotel
Ben Alhajj, Jejak Perubahan untuk Mercure Bandung Nexa Supratman
Jelang Idul Adha, Peternak Sapi di Cirebon Kebanjiran Pesanan
Liburan Sekolah, Paket School Holiday di The Jayakarta Suites Bandung, Spesial untuk Keluarga
Nikmati Kenyamanan Menginap di Sutan Raja Hotel and Convention Centre
Perkuat Hubungan dengan Mitra Bisnis, PT KAN Gelar Aroma Nusantara di Bandung
750 Pelari Meriahkan éL Run 2024 di Kota Bandung
Kunjungan Wisata ke Jawa Barat Meningkat
6 Wisata Alam di Sukabumi yang Wajib Dikunjungi, Bisa Kemping Dekat Curug
10 Tempat Wisata di Bandung Paling Hits dan Favorit Dikunjungi saat Liburan
7 Gunung di Jawa Barat yang Cocok untuk Pendaki Pemula
Cianjur Dorong Pengembangan Potensi Desa Wisata
7 Tempat Kuliner Hits di Cianjur, Wajib Dikunjungi saat Liburan
15 Rekomendasi Kuliner di Bogor yang Wajib Dikunjungi, Ada yang Buka Cuma 2 Jam
Membawa Jamu ke Era Boba
Spill & Bites Hadirkan Fried Chicken Renyah dari Peternakan Sendiri
De Braga by Artotel Hadirkan Jelajah Kuliner Jawa Tengah dan Jawa Timur
The Trans Luxury Hotel Sajikan Daging Asap dan Panggang Karya Chef Fracesco Bettoli dari Italia
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap