visitaaponce.com

Setelah Viral, 14 Satpol PP Garut Diperiksa Bawaslu karena Memihak Prabowo-Gibran

Setelah Viral, 14 Satpol PP Garut Diperiksa Bawaslu karena Memihak Prabowo-Gibran
Video Satpol PP Garut yang viral karena mendukung paslon tertentu dalam Pilpres 2024.(Istimewa)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperluas pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hal itu terkait dugaan keberpihakan aparat dalam Pemilu 2024 dalam video  yang mendukung calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan temuan di lapangan terkait adanya video mendukung calon wakil presiden nomer urut 2 yang dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Garut. 

Namun, pemeriksaan yang dilakukan sekarang kembali bertambah menjadi 14 orang salah satunya itu berperan merekam kegiatan sesama rekannya menyampaikan dukungan.

Baca juga : Bupati Garut Minta Maaf Atas Aksi Anggota Satpol PP Dukung Cawapres

"Bawaslu Garut menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan temuan di lapangan terkait adanya rekaman video dilakukan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang menyatakan diri mendukung calon wakil presiden nomor urut 2. Berdasarkan hasil pengembangan klarifikasi hari pertama yang jumlah pelakunya bertambah menjadi 14 orang salah satunya itu yang merekam," katanya, Jumat (12/1/2024).

Ia mengatakan, proses pemeriksaan anggota Satpol PP di Garut dilakukan secara bertahap untuk menjalani pemeriksaan dan pada tahap penelusuran hingga pembahasan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Garut dalam menangani kasus video anggota Satpol PP Garut yang memberikan dukungan terhadap cawapres nomor 2 telah bertambah menjadi 14 orang.

Baca juga : Dukung Pasangan Capres, 13 Anggota Satpol PP Garut Diberi Sanksi

"Untuk kasus yang dilakukan anggota Satpol PP dalam pembahasan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mereka adanya potensi pelanggaran pidana Pemilu 2024. Akan tetapi, proses pemeriksaan anggota Satpol PP di Garut dilakukan secara bertahap dan untuk sekarang ini ada 5 orang menjalani pemeriksaan selanjutnya 5 orang dan terakhir 4 orang," ujarnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan kepada anggota Satpol PP Garut sekarang ini masih tentang pembuatan video dan pelaku yang menyebarkan video belum dapat diketahuinya. 

Namun, Bawaslu Garut menyampaikan hasil keputusan dengan Sentra Gakkumdu pelaku pembuatan video disangkakan pasal 280 (3) Jo Pasal 494, Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

"Kami masih melakukan pemeriksaan kepada 5 orang anggota Satpol PP dan terkait dengan netralitas ASN maupun status kepegawaian masih dalam proses pengkajian. Akan tetapi, Bawaslu juga akan meminta keterangan salah satunya memastikan status mereka dan juga nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satpol PP Garut terkait anggotanya," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi waktu 19 detik yang beredar melalui media sosial dan pesan whatshapp, 14 orang pegawai Satpol PP Garut menyampaikan dukungannya secara tidak langsung terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dengan isi narasi disampaikan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku utama Cecep bersama 14 anggota Satpol PP Garut dijatuhi hukuman sanksi skorsing selama 3 bulan dan yang lainnya menerima skorsing 1 bulan. Akan tetapi, selama periode skorsing, para terduga pelaku tidak akan menerima gaji dan tunjangan. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat