visitaaponce.com

Satpol PP tidak Pernah Diperintah Bawaslu Tertibkan APK

Satpol PP tidak Pernah Diperintah Bawaslu Tertibkan APK
APK Menggangu Kenyamanan Berlalu Lintas(MI / Ramdani)

KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menyatakan, Bawaslu tidak pernah merekomendasikan pihaknya untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Menurut Arifin, rekomendasi soal penertiban atribut APK itu justru ditujukan kepada setiap partai politik maupun perseorangan atau calon legislatif (caleg).

"Tadi ketua Bawaslu juga sudah menyatakan bahwa ada kekeliruan. Jadi rekomendasi itu bukan ke Satpol PP, rekomendasi itu ditujukan kepada partai politik," kata Arifin, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1).

Baca juga : Parpol Wajib Merapikan APK di Jakarta, Mulai Besok

Arifin mengimbau pihak Partai Politik agar bersedia menertibkan sendiri APK khususnya yang melanggar. Namun adanya tudingan bahwa sikap Satpol PP dianggap kurang responsif menindak APK. Namun Arifin menyatakan, pihaknya tidak dapat bekerja sendirian.

Baca juga : Tangerang Diserbu Baliho Caleg Pelanggar Aturan Pemilu

Dengan demikian, lanjutnya, penindakan APK yang melanggar dapat dilakukan bersama dengan peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan.

"Nah itulah sebabnya. Tadi Bawaslu bersama KPU sekali lagi sudah mengingatkan partai politik untuk segera menurunkan. Intinya kami membantu," ujar Arifin.

Adapun untuk penurunan APK di Jakarta yang melanggar aturan telah disepakati peserta pemilu dalam rapat di Balai Kota DKI pada Kamis (18/1).

Rapat tersebut melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polri. Arifin mengatakan, partai itu diberikan waktu seminggu ke depan untuk menurunkan APK melanggar.

Menurut Kasatpol PP DKI, bahwa soal penertiban APK sudah disepakati. Bagi APK yang melanggar diturunkan para peserta Pemilu. Namun jika peserta pemilu itu juga tidak menurunkan APK meski sudah melanggar dan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka Satpol PP DKI akan kembali evaluasi.

"Diberikan waktu satu minggu ke depan, mulai Jumat, semua (partai politik) harus bergerak untuk merapihkan APK," ujar Arifin. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat