visitaaponce.com

Ajukan Pembelaan, TikToker Dedy Chandra Minta Dibebaskan

Ajukan Pembelaan, TikToker Dedy Chandra Minta Dibebaskan
Kuasa hukum Dedy Chandra, Victor R.M. Sohilait, SH dan rekannya.(Ist)

TIKTOKER Dedy Chandra  meminta kepada Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dirinya dibebaskan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak PT. Mandiri Bangun Makmur (MBM).

Kuasa hukum Dedy Chandra, Victor R.M. Sohilait, SH mengatakan, permintaan kliennya untuk dibebaskan setelah 6 bulan mendekam di jeruji penjara, sebagai sesuatu yang beralasan. Karena menurutnya, kliennya hanya menyampaikan komplain sesuai fakta yang terjadi.

Fakta yang dimaksud adalah adanya sejumlah kejanggalan yang terjadi di apartemen yang ditempati Dedy Chandra yaitu di apartemen Tokyo Riverside, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga : Luhut Jengkel Disebut Lord dan Penjahat, Fatia: Tidak Merujuk Langsung Luhut!

Sementara itu, sebelumnya, Dedy Chandra pemilik akun tiktok @ompolosbanget kini berstatus tersangka dan akhirnya telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 24 Agustus 2023.

Informasi yang dihimpun, Dedy Chandra dilaporkan oleh Direktur PT. Mandiri Bangun Makmur berdasarkan Laporan Polisi No.: LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 04 Mei 2023.

Karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian antar golongan dan atau penyebaran berita bohong atau hoax yang menyebabkan keonaran.

Baca juga : Luhut Akui Jengkel dengan Sebutan Lord dan Penjahat di YouTube Haris Azhar

Komplain Tak Sesuai Brosur

Komplain tersebut salah satunya menurut Victor terkait adanya ketidaksesuaian antara brosur apartemen dengan kondisi di apartemen itu.

"Klien saya beli barang sesuai brosur tetapi pas dibeli tidak sesuai brosur. Artinya dari pihak marketing ada dugaan membohongi klien saya," jelas Victor di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (6/2/2024).

Baca juga : Ulah Nikita Mirzani di Persidangan Bisa Dikenai Hukuman Tambahan

"Contohnya jumlah kolam renang yang tidak sesuai brosur, kemudian lift mati, parkiran agak jauh jalannya, IPL buat iuran lumayan mahal, di bawah ada kafe dan suasananya berisik karena orang bisa nyanyi di kafe itu," kata Victor dalam keterangan pers, Rabu (7/2/2024),

"Suara berisik sampai lantai klien saya di lantai 39 terdengar, mengganggu ketertiban umum, atap kamar ada yang bocor, tapi sudah dibenarkan klien saya, AC blower outdoor tidak bisa menempel di dinding." ujar Victor.

Terkait semua keluhan itu, Victor menjelaskan bahwa sesungguhnya Dedy Chandra sudah melakukan komplain resmi. Namun sayang, usaha itu sia-sia menyusul pihak PT. MBM yang tidak merespon secara positif.

Baca juga : Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

"Klien saya sudah melakukan komplain ke manajemen dan aplikasi tapi tidak direspon positif sama sekali." terang Victor.

Lantaran itulah, Dedy Chandra  sebagai seorang TikToker mengeluh dan mencurahkan keluh kesahnya melalui aplikasi TikTok.

"Klien saya kan konten kreator biasa bikin konten makanan, dia pembeli yang beritikad baik, pembayaran apapun dia lunas. Jadi dia bingung harus curhat kemana," jelas Victor.

Baca juga : Sandimas Rilis Penutup Lantai Berukuran Lembaran Besar

"Makanya karena dia punya media sosial tiktok, dia komplain dan berkeluh kesah terhadap fasilitas dan pelayanan yang didapat di apartemen itu. Tapi dengan dia komentar seperti itu, banyak komentar atau tanggapan dari penghuni lain yang mendukung," paparnya. 

"Klien saya bilang memang sudah ada persoalan ini tapi tidak ada yang berani bicara. Tapi klien saya dilaporkan oleh PT MBM di bawah naungan Sedayu grup dengan 8 pasal KUHP pidana dan ITE." ungkap Victor.

Victor lalu menjelaskan lagi perihal janggal yang dialami kliennya yakni, serah terima kunci yang terlambat setelah dia melakukan komplain di TikTok.

Baca juga : Donald Trump Gelar Rapat Pamungkas di New Hampshire Sebelum Pemilihan

"Setelah klien saya komplain di medsos, serah terima kunci kalau tidak salah 2022, tetapi setelah komplain awal Februari 2023 baru bisa serah terima kunci nah d isitulah banyak kekurangan yang klien saya komplain." terang Victor.

Atas perbuatan serta fakta-fakta hukum yang ada, Victor pun meminta kepada Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membebaskan Dedy Chandra . 

"Klien saya tidak bersalah dan meminta demi keadilan, klien saya dibebaskan.Yang dituntut jaksa hanya 1 dari 8 pasal. Jadi unsurnya tidak terpenuhi karena hanya UU ITE. Ancaman 6 tahun tapi dituntut 4 tahun 6 bulan." tandas Victor. (S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat