visitaaponce.com

Kenaikan Pajak Hiburan Dikeluhkan, Heru Budi Hartono Cari Solusi Terbaik

Kenaikan Pajak Hiburan Dikeluhkan, Heru Budi Hartono Cari Solusi Terbaik
Ilustrasi pajak(Dok. MI)

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku menerima banyak keluhan dari kalangan pengusaha terkait kenaikan tarif pajak hiburan hingga 40%.

Ia pun berjanji akan mencari solusi terbaik mengenai kebijakan ini. Ditambah lagi, kebijakan ini berdasarkan kebijakan pemerintah pusat. Sehingga, ia perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Begini, pajak hiburan sudah jelas dari pemerintah pusat. Saya di DKI memberikan, saya tuh sudah mendengar keluhan semua pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya. Ini sedang digodog oleh badan pajak (Badan Pendapatan Daerah DKI)," ungkap Heru ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (24/1).

Baca juga : Pemerintah Kaji Insentif Pajak Pariwisata Berupa PPH Badan DTP 10%

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mana telah menetapkan kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40%.

Hal ini diketahui dari siaran resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang diterima Media Indonesia pada Senin (22/1).

Baca juga : Pemkot Malang Tunggu Penjelasan Kemendagri Soal Tarif Pajak Hiburan

Dasar penetapan Perda 1/2024 mengacu pads Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Padahal saat ini, terdapat uji materi atau judicial review terhadap UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resmi.

Pajak hiburan di DKI masuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT juga mencakup jasa perhotelan, jasa parkir, tenaga listrik, dan makanan atau minuman. Kemudian, tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%," jelas Lusi.

Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%. Sementara konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 2,4%.

"Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%," imbuhnya.

Lusi menyatakan bahwa dengan telah berlakunya perda tersebut merupakan ketentuan utama dalam pemungutan dan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah di wilayah DKI Jakarta yang diharapkan dapat membawa dampak positif pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat