visitaaponce.com

Pemerintah Kaji Insentif Pajak Pariwisata Berupa PPH Badan DTP 10

Pemerintah Kaji Insentif Pajak Pariwisata Berupa PPH Badan DTP 10%
Ilustrasi(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan tengah mengkaji insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk sektor pariwisata.

"Pemerintah sedang mengkaji (insentif) PPh nya, PPh untuk sektor pariwisata," kata Menko Airlangga saat konferensi pers Pengarahan Komite Cipta Kerja dan Mitra Program Kartu Prakerja di Jakarta, Selasa (23/1).

Insentif diberikan untuk sektor pariwisata karena proses pemulihannya yang paling lambat setelah dihantam pandemi covid-19.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Jasa Kesenian dan Hiburan

Baca juga : Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Direncanakan Naik Mulai 2025

Menko Airlangga mengungkap insentif tersebut nantinya akan berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 10%.

"Jadi pemerintah akan memberikan kemudahan dalam bentuk Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) atau format lain yang nilainya 10% dari PPh," ujarnya.

Baca juga : PHRI Jawa Barat bakal Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 40% ke MK

Baca juga : Bali Dukung Gugatan Pajak Hiburan ke MK, PHRI: Spa Bukan Industri Hiburan

Selain itu, Menko Airlangga juga menjelaskan kembali terkait penerapan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan yang naik sebesar 40%-75%.

Mengacu pada ketentuan pasal 101 Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), telah diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Hal ini telah ditegaskan oleh Mendagri melalui SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Wali Kota.

Dengan demikian, kata Airlangga, berdasarkan ketentuan yang ada Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Hiburan.

Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Undang-undang HKPD pasal 101 itu memberikan kesempatan untuk pejabat daerah atas nama kepejabatannya untuk memberikan insentif. Jadi itu sudah diberikan dalam undang-undang HKPD, jadi bisa memberikan insentif di bawah 70%," jelas Airlangga. (Ant/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat