visitaaponce.com

PHRI Jawa Barat bakal Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 40 ke MK

PHRI Jawa Barat bakal Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 40% ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta(Antara)

NAIKNYA tarif pajak hiburan sebesar 40%-75% membuat pengusaha hotel dan hiburan yang tergabung dalam Badan Pimpinan Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP PHRI Yuno Abeta Lahay,  di sela rapat kerja daerah (Rakerda) BPD PHRI Jawa Barat di Bandung kemarin mengatakan, pengajuan judicial review akan dilakukan 
dalam waktu dekat ke MK.

"Kami dalam waktu dekat mengajukan dan yang sudah mengajukan, itu adalah asosiasi pengusaha spa di Bali yang sudah melakukan dan beberapa tempat hiburan ada yang berdiri sendiri. Tapi, banyak juga yang melekat di hotel dan restoran," ungkapnya.

Baca juga : Ambang Batas Tarif Pajak Minimal 40% Dinilai Tak Berdasar, Asosiasi Siapkan Gugatan

Menurut Yuno, besaran tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75% untuk hiburan khusus yang tergolong sebagai objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Ini memunculkan kekhawatiran dari para pelaku usaha.

"Hiburan dan kawan-kawannya itu penunjang pariwisata, kekhawatiran mulai terasa. Kami dari seluruh stakeholder pariwisata, menganggap ada satu  bagian bahwa entertainment lifestyle di situ, terhambat dan itu otomatis menganggu keseluruhan bisnis pariwisata," ujarnya.

Baca juga : Tarif Pajak Hiburan Hingga 75% Sasar Kelompok Masyarakat Tertentu

Kabupaten Bogor Terapkan Pajak Hiburan 50%

Saat ini, lanjut Yuno, di Jabar baru ada satu daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan 50%, yakni Kabupaten Bogor. 

Selain PHRI, sejumlah asosiasi juga diketahui sudah mengajukan judicial review ke MK seperti Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI).

Terkait dnegan kenaikan tarif pajak hiburan tersebut, Penjabat Gubernur jabar, Bey Machmudin, meminta pemerintah kota dan kabupaten di wilayah Jabar mempersiapkan penyesuaian kenaikan tarif pajak hiburan yang besarannya mencapai 40%-75%.

"Aturan mengenai kenaikan pajak hiburan itu, tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Karenanya,  ini menjadi kewenangan pemerintah pusat dan kabupaten/kota," terangnya.

Bey berharap, bisa segera dilakukan antisipasi terhadap rencana kenaikan ini, pemerintah daerah, bisa menghitung dan merencanakan penanganan kenaikan pajak tersebut.

"Pertimbangan pasti ada, kami terus berupaya agar pariwisata ini menjadi ekonomi yang tumbuh. Tentunya berharap kota dan kabupaten, sudah ada perhitungan dan tidak menurunkan minat Masyarakat," tandasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat