visitaaponce.com

KPU Putuskan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

KPU Putuskan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan soal rekapitulasi Pemilu 2024(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, PSU itu hanya berlaku bagi pemilihan dengan metode pos dan kotak suara keliling (KSK), tidak untuk metode pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) yang telah digelar Minggu (11/2) lalu.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, PSU dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan keputusan tersebut, penghitungan surat suara untuk metode pos dan KSK di Kuala Lumpur.

"Penghitungan suara untuk dua metode, yaitu kotak suara keliling dan metode pos dihentikan dulu, tidak diikutkan dalam penghitungan suara," terang Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2).

Baca juga : Terjadi Kecurangan Pemilu, Bawaslu Bali akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Penghitungan suara Pemilu RI 2024 di Kuala Lumpur dengan metode TPSLN, sambung Hasyim, berlangsung sejak Rabu (14/2) sampai hari ini. Menurut Hasyim, rekomendasi Bawaslu sebenarnya sesuai dengan temuan pihaknya terkait situsasi yang dinilai tidak sesuai prosedur.

"Situasinya potensial untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang. Detail-detail dan mekanismenya kami di KPU pusat mempersiapkan segala sesuatunya tentu saja berkoordinasi dengan Bawaslu," terang Hasyim.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan PSU di Kuala Lumpur memerlukan proses pemutakhiran data pemilih ulang. Kerja itu perlu melibatkan pihak pemerintah seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga : Bawaslu Kaji Aplikasi Sirekap KPU yang Banyak Masalah

"Kami berharap, karena metodenya itu pemuhtahiran data pemilu, tentu tidak bisa kemudian sama dengan pemungutan suara ulang dengan hanya membuka atau membuat hari pemungutan suara, karena agak berbeda," ujar Bagja. (Z-5)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat