visitaaponce.com

Bawaslu Usul Sirekap Dihentikan, Mardani Hitung Manual Harus Tetap Berjalan

Bawaslu Usul Sirekap Dihentikan, Mardani: Hitung Manual Harus Tetap Berjalan
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.(Ist/DPR)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi usul Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan sementara agar memperbaiki penghitungan suara yang menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Menurut Mardani, jika Sirekap dilakukan pemberhentian sementara, tetapi perhitungan secara manual haruslah tetap berlanjut.

Dikarenakan, hal itu merupakan perintah Undang-Undang Pemilu, yang menerangkan bahwa dasar perhitungan pemilu adalah perhitungan manual.

Baca juga : Kecurangan Pemilu Di Mana-Mana, Bawaslu Desak KPU Perbaiki Sirekap

“KPU salah (jika) menghentikan proses perhitungan (manual). Di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 (dijelaskan) dasar perhitungan (Pemilu bersifat) manual. Salah ketika (perhitungan suara melalui) Sirekap diperbaiki, (namun perhitungan) manual dihentikan, Salah, salah, dan salah" jelas Mardani.

"Biarkan Sirekap jalan sendiri dan manual rekapnya dijalankan. Kembali ke manual, segera kembali ke jalan yang benar. Rekapitulasi manual,” kata Mardani dalam video yang diunggah dalam akun media sosial pribadinya, Senin (19/2/2024).

Di sisi lain, Ketua Bawasl, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno dan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, untuk menghentikan sementara Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang dapat dilihat oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga : Sirekap tidak Sinkron Bisa Disengaja

"Bawaslu minta KPU menghentikan dulu penayangan informasi data perolehan suara," tegas Bagja kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Sebelumnya, terkait persoalan dalam Sirekap, KPU sempat menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah.

Saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan. Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca juga : Anggota DPR Berharap Penanganan Kebocoran Data KPU Lebih Baik

Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU pada 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024.

Hingga berita ini ditulis, pihak KPU belum memberikan konfirmasi atau penjelasan mengenai kebijakan itu. (RO/S-4)

Baca juga : Kisruh Sirekap Ganjal Pemilu

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat