KPU Ogah Penuhi Permintaan Mahfud Audit Digital Forensik Sirekap
![KPU Ogah Penuhi Permintaan Mahfud Audit Digital Forensik Sirekap](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/51baac4855a6bfc30aa70676f0241b81.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) telah diaudit oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi mengaudit teknologi sistem informasi berdasarkan peraturan presiden (Perpres) mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal itu disampaikan anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos saat dimintai tanggapannya soal permintaan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md agar kekacauan Sirekap versi KPU dijawab dengan audit forensik digital oleh lembaga independen.
"Bahwa audit teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami sudah lakukan (terhadap Sirekap)" kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (20/2).
Baca juga : Audit Sirekap tak Perlu Menunggu Rekapitulasi Rampung
Lewat akun resmi X @mohmahfudmd, Mahfud meminta audit itu dilakukan oleh lembaga independen, bukan lembaga yang berwenang. Dorongan agar Sirekap diaudit secara forensik digital, sambung Mahfud, disebabkan karena desakan masyarakat.
Namun, saat dimintai tanggapan soal permintaan Mahfud agar Sirekap diaudit lembaga independen, Betty enggan menjawab dengan gamblang. Baginya, tugas yang dilakukan KPU terkait Sirekap sudah sesuai dengan Perpres SPBE.
"Kami sesuai dengan SPBE," tandasnya.
Baca juga : Perludem: Menutup Sirekap bukan Solusi Atasi Kekacauan Pemilu
Dalam Perpres SPBE, setidaknya ada tiga pihak yang bertanggung jawab melaksanakan audit teknologi informasi dan komunikasi, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), maupun Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (Z-5)
Terkini Lainnya
Donald Trump Rayakan Keputusan Imunitas Presiden
Mahkamah Agung Beri Imunitas Sebagian kepada Donald Trump dalam Kasus Pemalsuan Pemilu
Garis Kemiskinan RI Naik Diduga Gara-gara Bansos
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres, Ini Antisipasi Pemprov Jateng
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap