visitaaponce.com

Audit Sirekap tak Perlu Menunggu Rekapitulasi Rampung

Audit Sirekap tak Perlu Menunggu Rekapitulasi Rampung
Uji Coba Sirekap(Antara/Dedhez Anggara )

LEMBAGA Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengaudit Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan segera. 

Peneliti Elsam Parasurama Pamungkas mengatakan, audit itu dapat dilakukan tanpa menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 secara berjenjang rampung pada 20 Maret 2024 mendatang.

Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga jenis audit yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132/2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yakni audit infrastruktur, audit aplikasi, dan audit keamanan.

Baca juga : Perludem: Menutup Sirekap bukan Solusi Atasi Kekacauan Pemilu

Adapun lembaga yang dapat mengaudit Sirekap adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, maupun Badan Siber dan Sandi Negara.

"Kalau kita melihat situasi yang hari ini terjadi, proses audit itu harus segera dilakukan untuk memastikan bahwa aplikasi Sirekap yang digunakan itu telah andal," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (20/2).

Menurut Parasurama, kelemahan Sirekap saat ini terletak pada lemahnya akurasi dalam membaca formulir C.Hasil plano yang berisi hasil pemunguan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Dalam hal ini, audit diperlukan setidak-tidaknya untuk memastikan mampu tidaknya optical character recognition (OCR) pada Sirekap daam mengonversi data.

Baca juga : Hasil Pemilu Meragukan, Sirekap KPU Perlu Diaudit

Baginya, audit terhadap Sirekap dapat dilakukan tanpa menghentikan proses rekapitulasi manual berjenjang yang saat ini masih berjalan. 

"Karena ini dua hal yang berbeda, audit itu bisa dilakukan sekarang dan proses rekapitulasinya tetap berjalan, jangan dihentikan." tandasnya.

Terpisah, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dimulai pada Kamis (15/2) lalu. Di tingkat kecamatan, proses itu berlangsung sampai 2 Maret 2024. Untuk tingkat kabupaten/kota, rekapitulasi dilakukan sejak Sabtu (17/2) sampai Selasa (5/3).

Baca juga : Sirekap KPU Ngadat, Rekapitulasi Suara Pemilu di Gresik Molor

Sementara itu, di tingkat provinsi, proses rekapitulasi dimulai dari Senin (19/2) sampai Minggu (10/3). Adapun pada tingkat nasional, dimulai dari 22 Februari sampai 20 Maret 2024.

Guna mencegah terjadinya gangguan, Betty mengatakan pihaknya bersama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi serta optimalisasi keamanan dan data informasi. 

"Sirekap juga telah melalui proses assesment oleh lembaga yang berwenang," pungkasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat