visitaaponce.com

Belasan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli Rutan KPK

Belasan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli Rutan KPK
Ilustrasi(Medcom)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Belasan orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, (20/2)

Ali tidak memerinci identitas tersangka yang dimaksud. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.

Baca juga : KPK Umumkan 4 Tersangka OTT di Labuhanbatu

"Karena di KPK yang bisa dihukum etik atasan langsungnya, yang dia tidak menikmati hasil kejahatan tapi dia tidak mengawasi bawahannya," jelas dia.

Ali menegaskan pihaknya serius mengusut dugaan pungli tersebut. Penanganan kasus tidak berhenti di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Jangan hanya dipotong dan dilihat dari sisi putusan dewas dan dianggap selesai. Itu keliru," tegas dia.

Baca juga : Sanksi Minta Maaf Bagi Pelaku Pungli Dinilai Blunder

Sebanyak 78 pegawai KPK dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar di rumah tahanan. Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagaimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat