visitaaponce.com

KPK Umumkan 4 Tersangka OTT di Labuhanbatu

KPK Umumkan 4 Tersangka OTT di Labuhanbatu
KPK umumkan 4 tersangka OTT di Labuhanbatu(Medcom / Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

“(Penetapan tersangka) setelah dilakukan ekspose perkara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (12/1). 

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menjadi salah satu pihak yang dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga pihak lainnya yakni anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta Effendy Saputra, serta Fazar Syahputra.

Baca juga : Anies Baswedan Paling Minim Potensi Korupsi, Kata Siapa?

Mereka semua terlibat dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu. KPK sejatinya menangkap sepuluh orang dalam operasi senyap kemarin. Sisanya dilepas karena dinilai tidak memiliki keterkaitan.

Baca juga : Pemeriksaan Rampung, Yasin Limpo Hanya Diperiksa 2 Jam

Penetapan tersangka itu didasari temuan bukti yang ditemukan penyelidik saat penangkapan dilakukan. KPK memastikan status hukum itu diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Naik ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujar Ghufron.

KPK langsung menahan para tersangka itu selama 20 hari pertama. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

“(Penahanan atas) kebutuhan proses penyidikan,” ucap Ghufron. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat