visitaaponce.com

Mahfud MD Dorong Audit Forensik Sirekap KPU karena Terlalu Banyak Salah

Mahfud MD Dorong Audit Forensik Sirekap KPU karena Terlalu Banyak Salah
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.(AFP)

CALON Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud MD mengusulkan audit digital forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mahfud menyebut audit dibutuhkan karena banyaknya laporan carut-marut Sirekap dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.

"Itu kan baru usul saya dan usul masyarakat. Ini kan digitalnya sampai sekarang, Sirekap masih enggak karuan juga," ujar Mahfud di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (22/2).

Mahfud mendengar bahwa Sirekap pernah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Ia mempertanyakan hasil audit itu serta mengusulkan agar audit kembali dilakukan melibatkan lembaga independen dan para ahli serta, akademisi.

Baca juga : Menggugat Sistem Informasi KPU

"Katanya sudah diaudit dengan yang berwenang. Kapan mau diaudit? tentu ada sertifikasinya. Kalau memang mau objektif ya audit digital forensik oleh lembaga independen. Oleh para ahli komputer kan sudah banyak tuh koorporasi-koorporasi yang bergerak di bidang itu. Perguruan tinggi kemudian profesional di lapangan Itu aja yang sudah mulai memberi laporan," papar Mahfud.

Laporan mengenai kesalahan data yang diunggah atau diproses oleh Sirekap dengan data perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaporkan terjadi di banyak tempat. Mahfud menegaskan kesalahan tersebut tidak dalam jumlah kecil.

"Karena kesalahannya tuh berulang-ulang sampai hari ini dan terjadi di berbagai tempat kalau kesalahannya dua atau tiga. Ini pilihan dan bervariasi oleh sebab itu audit (forensik) menjadi penting," tuturnya.

Baca juga : Bawaslu Usul Sirekap Dihentikan, Mardani: Hitung Manual Harus Tetap Berjalan

Mahfud menegaskan perhitungan suara pemilihan umum 2024 tetap mengacu pada hasil C1. Perhitungan itu dilakukan manual dan berjenjang. Ia mengaku setuju dengan usulan dari masyarakat sipil untuk melakukan audit forensik terhadap Sirekap.

"Bahwa itu nanti hasil akhirnya. Prosesnya nanti biar di pengadilan MK soal itu (dugaan kecurangan). Tapi (masalah) digitalnya ini kan bisa jadi bagian dari masalah pemilu," tuturnya.

Menurutnya audit Sirekap merupakan bentuk tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara. Sedangkan soal dugaan kecurangan selama proses perhitungan suara dan rekapitulasi, menurut Mahfud bisa diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). MK berwenang menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilu. Dalam sidang MK, pemohon bisa melakukan pembuktian dalil jika ada dugaan kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematis.

"Ke MK tetap jalan di luar forensik. Ke MK kasus sendiri. Itu sudah ada tim hukumnya. Ndak ada kaitan langsung lah (dengan Sirekap) bisa sendiri-sendiri. Pertanggung jawaban KPU yang teknis dan pertanggungjawaban hukumnya di MK," tukas Mahfud. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat