visitaaponce.com

Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejagung

Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejagung
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang(Antara)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Proses penyidikan dengan tersangka Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung sejak Rabu 21 Februari," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Februari 2024.

Saat ini, penyidik kepolisian menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut. Baik dari materiil maupun formil.

Baca juga : Panji Gumilang Gunakan Uang Yayasan hingga Rp223 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung," ujar jenderal bintang satu itu.

Nantinya, bila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk segera disidang. Sebaliknya, bila berkas dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, maka penyidik harus melengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Gelapkan Rp73 Miliar

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan. Pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar.

Baca juga : Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun

Fulus miliaran rupiah itu digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.

Di samping itu, sebanyak 144 rekening Panji telah diblokir. Tercatat, transaksi Panji Gumilang dalam rekening itu baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.

Panji dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yon/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat