Bawaslu Surati KPU Tiga Kali Soal Sirekap, Apa Isinya
![Bawaslu Surati KPU Tiga Kali Soal Sirekap, Apa Isinya?](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/34dae35a25e8673d34dd3d2c43aaaf10.jpg)
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebanyak tiga kali terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hal itu disampaikan Lolly dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/2).
Menurut Lolly, surat pertama Bawaslu disampaikan pada Selasa (13/2), sehari sebelum pemungutan suara pada Rabu (14/2). Dalam surat tersebut, Bawaslu mempertanyakan KPU terkait akses Sirekap.
Baca juga : Bawaslu Klaim Sirekap Lebih Baik dari Aplikasi Bikinan Masyarakat Sipil, Ini Alasannya
Di samping itu, Bawaslu juga mengingatkan keberadaan Sirekap yang menurut informasi masih dalam tahap perkembangan, padahal sudah akan memasuki tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Surat kedua, Lolly melanjutkan, dikirim pihaknya pada Sabtu (17/2). Bawaslu mengingatkan KPU bahwa Sirekap hanyalah alat bantu dalam penghitungan suara. Pihaknya juga meminta KPU untuk menghentikan tayangan Sirekap sementara waktu.
"Karena kami mendapatkan banyak masukan soal tidak sinkronnya data di Sirekap," kata Lolly.
Baca juga : Bawaslu Minta KPU tak Tutup-tutupi Proses Rekapitulasi Suara
Sementara itu, surat ketiga disampaikan pada Senin (19/2). Lolly menyebut, Bawaslu meminta penjelasan kepada KPU berkenaan dengan informasi terjadinya penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk optimalisasi Sirekap. Terhadap tiga surat itu, ia mengatakan KPU hanya membalas Bawaslu atas surat tanggal 17 dan 19 Februari.
"Yang menyatakan bahwa (KPU) tidak ada upaya untuk melakukan penundaan rekapitulasi tapi semata-mata untuk proses persiapan rekapitulasi di tingkat kecamatan, di mana optimalisasi Sirekap diperlukan," jelas Lolly.
Menurut Lolly, pihaknya sudah mengingatkan jauh-jauh hari kepada KPU perihal Sirekap. Bagi Bawaslu, Sirekap merupakan alat bantu yang tidak boleh mengalahkan proses rekapitulasi penghitungan suara manual berjenjang. Adapun terhadap carut-marutnya persoalan akurasi Sirekap, Bawaslu telah menginstruksikan jajaran pengawas di daerah.
"Untuk selalu melakukan pengawasan melekat dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk menyandingkan C.Hasil, C.Hasil salinan, dan Sirekap. Tiga ini kemudian kami mintakan untuk selalu disandingkan," pungkas Lolly. (Z-5)
Terkini Lainnya
KPU Bakal Perbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024
Hakim MK Kembali Ingatkan KPU Persoalan Sirekap Jelang Pilkada Serentak
KPU Janji Sirekap Pilkada 2024 tak Timbulkan Polemik
KPU Masih Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024
Upaya KPU Setop Tayangkan Real Count Sirekap Dipuji Komisi Informasi Pusat
Pengembang Bantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri
Komisi II DPR Jadwalkan Pemanggilan DKPP
Kemenpppa Apresiasi Keberanian CAT Laporkan Ketua KPU ke DKPP
Putusan DKPP Buka Jalan Proses Pidana Terhadap Hasyim
Pemecatan Hasyim Asy'ari tak Pengaruhi Isu Persoalan Struktural KPU
Hasyim Asy'ari Terbukti Salah Gunakan Fasilitas Negara saat Dekati Anak Buah
Komisi II DPR: Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap