visitaaponce.com

Tidak Boleh Telat, KPU Ingatkan Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye

Tidak Boleh Telat, KPU Ingatkan Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye
Massa menghadiri kampanye akbar Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di JIS(MI / Ramdani)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan dana kampanye kepada kantor akuntan publik (KAP). Sebab, Kamis (29/2) ini merupakan batas hari terakhir pelaporan dana kampanye . Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, hal itu didasarkan pada Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18/2023.

"Hari ini adalah batas akhir penyampaian Laporan Dana Kampanye, yakni Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KAP," kata Idham.

Menurut Idham, penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Ia meminta peserta pemilu untuk jujur dalam menyampaikan laporan dana kampanye tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Baca juga : KPU Bengkulu Ultimatum Parpol yang Tidak Segera Laporkan Dana Kampanye Pemilu

Pasal 496 beleid tersebut, lanjut Idham, menyebutkan ancaman pidana dan denda bagi peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam melaporkan dana kampanye pemilu, yakni pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara Pasal 497 UU Pemilu menggariskan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye. Ancaman pidananya paling lama 2 tahun dan denda maksimalnya Rp24 juta.

Dalam kontestasi Pemilu 2024, yang dimaksud peserta pemilu adalah 18 partai politik dan 6 partai lokal Aceh serta tiga pasangan calon presiden-wakil presiden. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat