Tidak Boleh Telat, KPU Ingatkan Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye
![Tidak Boleh Telat, KPU Ingatkan Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/a66598c33862d5b91c06e7bbc3b6293a.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan dana kampanye kepada kantor akuntan publik (KAP). Sebab, Kamis (29/2) ini merupakan batas hari terakhir pelaporan dana kampanye . Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, hal itu didasarkan pada Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18/2023.
"Hari ini adalah batas akhir penyampaian Laporan Dana Kampanye, yakni Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KAP," kata Idham.
Menurut Idham, penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Ia meminta peserta pemilu untuk jujur dalam menyampaikan laporan dana kampanye tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga : KPU Bengkulu Ultimatum Parpol yang Tidak Segera Laporkan Dana Kampanye Pemilu
Pasal 496 beleid tersebut, lanjut Idham, menyebutkan ancaman pidana dan denda bagi peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam melaporkan dana kampanye pemilu, yakni pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara Pasal 497 UU Pemilu menggariskan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye. Ancaman pidananya paling lama 2 tahun dan denda maksimalnya Rp24 juta.
Dalam kontestasi Pemilu 2024, yang dimaksud peserta pemilu adalah 18 partai politik dan 6 partai lokal Aceh serta tiga pasangan calon presiden-wakil presiden. (Z-8)
Terkini Lainnya
Korban Dugaan Asusila Hasyim Buka Suara, Minta Perempuan Lain Buka Suara
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Kasus Asusila
Hasyim Asy'ari hanya Datang Virtual saat Putusan Sidang Etik Dugaan Asusila
KPU Akui Pelantikan Serentak Kepala Daerah adalah Kewenangan Pemerintah
Putusan Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dibacakan Siang Ini
Pelaku Produksi Uang Palsu Rp22 Miliar Bertambah, Jadi 4 Orang
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar, 3 Orang Jadi Tersangka
Rosita Uli Sinaga Bergabung ke RSM Indonesia
Profesi Akuntan Publik masih Menjanjikan
Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Dunia Aktuaria
Bawaslu Tunggu Hasil Audit Akuntan Publik Terkait Dana Kampanye Parpol
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap