Apabila Menjadi Kebijakan Nasional, DPR Perlu Ambil Sikap untuk Program Makan Siang Gratis
![Apabila Menjadi Kebijakan Nasional, DPR Perlu Ambil Sikap untuk Program Makan Siang Gratis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/332f40a5d3d64420a21bb06d861e9cae.jpg)
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian mengatakan jika kebijakan ini sudah menjadi kebijakan nasional yang merupakan penjabaran visi misi presiden dan wakil presiden terpilih kelak, maka secara kelembagaan, DPR perlu mengambil sikap secara resmi untuk memastikan kebijakan strategis ini bisa didukung oleh anggaran yang memadai dan bisa diimplementasikan.
"Terkait wacana pendanaan melalui mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS), bisa saja menjadi opsi. Karena dana BOS disalurkan langsung ke sekolah, maka dalam pelaksanaannya nanti bisa lebih terdesentralisasi dengan pertanggungjawaban yang lebih baik," kata Hetifah, dihubungi Minggu (3/3).
Hanya jika akan dilaksanakan di tahun 2024, tentu usulan ini perlu disampaikan dan dibahas terlebih dahulu bersama DPR. Sebab dasar hukum atau nomenklatur yang mengatur terkait program tersebut memang belum ada.
Baca juga : Komisi X: Dana BOS Jelas tidak Cukup untuk Program Makan Siang Gratis
Makan siang gratis memang baik untuk peningkatan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan dan konsentrasi belajar anak-anak di sekolah.
Namun, jika penggunaan dana BOS untuk makan siang gratis menggunakan alokasi dana eksisting, maka ada kekhawatiran implikasi keuangan dari kebijakan tersebut terhadap anggaran pendidikan yang sudah dialokasikan sebelumnya.
"Selain itu perlu diantisipasi potensi penyalahgunaan dana jika petunjuk teknisnya kurang jelas," kata Hetifah.
Saat ini pemanfaatan dana BOS terkendala keterbatasan jumlah anggaran, ketidakmerataan distribusi dan nilai kemahalan. Jika BOS digunakan untuk program makan siang gratis, perlu diperhatikan implikasinya, seperti dibutuhkannya dana tambahan, dan pengaturan mekanisme pengadaan, serta pertanggungjawabannya.
"Jika dana BOS masih seperti sekarang ini, tentu penggunaan dana BOS untuk makan siang gratis perlu diperkuat dengan payung hukum dan peningkatan dana BOS agar bisa dilaksanakan," kata Hetifah. (Try/Z-7)
Terkini Lainnya
Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun Diklaim Sudah Dikalkulasi
Ngantuk setelah Makan Siang? Ganti dengan Menu Lebih Sehat
KPK Pantau Program Makan Siang Gratis untuk Identifikasi Celah Korupsinya
Pengamat: Perlu Ada Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Potong Anggaran Makan Siang Gratis untuk Bela Palestina
Aktivis dan Sahabat Ara Sosialisasi Makan Gratis Kepada 100 Anak Yatim Piatu
Komisi II DPR RI Hormati Keputusan DKPP yang Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
Pemerintah dan DPR Setujui Pemberian PMN ke Sejumlah Lembaga dan BUMN
Ormas Harus Profesional Kelola Tambang
Ingin Bangun 13.000 Rumah, Perumnas Ajukan PMN Rp1,1 Triliun
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap