visitaaponce.com

Apabila Menjadi Kebijakan Nasional, DPR Perlu Ambil Sikap untuk Program Makan Siang Gratis

Apabila Menjadi Kebijakan Nasional, DPR Perlu Ambil Sikap untuk Program Makan Siang Gratis
Siswa menikmati menu makan dalam simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Banten, Kamis (29/2/2024)(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian mengatakan jika kebijakan ini sudah menjadi kebijakan nasional yang merupakan penjabaran visi misi presiden dan wakil presiden terpilih kelak, maka secara kelembagaan, DPR perlu mengambil sikap secara resmi untuk memastikan kebijakan strategis ini bisa didukung oleh anggaran yang memadai dan bisa diimplementasikan.

"Terkait wacana pendanaan melalui mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS), bisa saja menjadi opsi. Karena dana BOS disalurkan langsung ke sekolah, maka dalam pelaksanaannya nanti bisa lebih terdesentralisasi dengan pertanggungjawaban yang lebih baik," kata Hetifah, dihubungi Minggu (3/3).

Hanya jika akan dilaksanakan di tahun 2024, tentu usulan ini perlu disampaikan dan dibahas terlebih dahulu bersama DPR. Sebab dasar hukum atau nomenklatur yang mengatur terkait program tersebut memang belum ada.

Baca juga : Komisi X: Dana BOS Jelas tidak Cukup untuk Program Makan Siang Gratis

Makan siang gratis memang baik untuk peningkatan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan dan konsentrasi belajar anak-anak di sekolah.

Namun, jika penggunaan dana BOS untuk makan siang gratis menggunakan alokasi dana eksisting, maka ada kekhawatiran implikasi keuangan dari kebijakan tersebut terhadap anggaran pendidikan yang sudah dialokasikan sebelumnya.

"Selain itu perlu diantisipasi potensi penyalahgunaan dana jika petunjuk teknisnya kurang jelas," kata Hetifah.

Saat ini pemanfaatan dana BOS terkendala keterbatasan jumlah anggaran, ketidakmerataan distribusi dan nilai kemahalan. Jika BOS digunakan untuk program makan siang gratis, perlu diperhatikan implikasinya, seperti dibutuhkannya dana tambahan, dan pengaturan mekanisme pengadaan, serta pertanggungjawabannya.

"Jika dana BOS masih seperti sekarang ini, tentu penggunaan dana BOS untuk makan siang gratis perlu diperkuat dengan payung hukum dan peningkatan dana BOS agar bisa dilaksanakan," kata Hetifah. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat