visitaaponce.com

Terhalang Izin untuk Gelar Pemilu Ulang di Kuala Lumpur, KPU Minta Bantuan Presiden Jokowi

Terhalang Izin untuk Gelar Pemilu Ulang di Kuala Lumpur, KPU Minta Bantuan Presiden Jokowi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.(Dok. Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta bantuan Presiden Joko Widodo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Sebab, negara tersebut memiliki kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain yang digelar di Malaysia.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, kebijakan itu menyangkut permohonan izin yang harus disampaikan sejak tiga sampai enam bulan sebelum acara politik negara lain di Malaysia. Jika kegiatan itu digelar dalam premis negara lain, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia, izinnya tiga bulan sebelum kegiatan.

Sedangkan izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus diajukan ke otoritas Malaysia sejak enam bulan. Hasyim mengakui, kebijakan itu tidak pernah ada sebelumnya ketika pihaknya menggelar pemilu RI di Malaysia.

Baca juga : KPU Akhiri Proses Rekapitulasi Suara Nasional dari Luar Negeri

"Oleh karena itu, karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden. Kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan, katakanlah pada tingkat tinggi antara Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," papar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (4/3).

Kegiatan PSU di Kuala Lumpur sendiri dimulai dengan penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) yang dimulai sejak Senin (26/2) sampai Jumat (1/3) lalu. PSU dilakukan bagi pemilih yang sebelumnya mencoblos dengan metode pos, kotak suara keliling (KSK), dan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).

Adapun KPU memutuskan metode yang digunakan untuk PSU di Kuala Lumpur adalah KSK dan TPSLN. Untuk metode KSK, digelar pada Sabtu (9/3), sedangkan TPS dilaksanakan pada Minggu (10/3). Sementara, jumlah pemilih di Kuala Lumpur untuk melakukan PSU sebanyak 62.217 orang.

Baca juga : KPU Skors Rekapitulasi Tingkat Nasional Karena Sidang di DKPP

Angka itu diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu.

Angka 78 ribu itu, kata Hasyim, menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.

"Setelah kita lakukan analisis, dari 78 ribu itu kemudian kita dapat menyimpulkan dan sudah kita tetapkan DPTLN untuk PSU Kuala Lumpur jumlahnya 62.217 pemilih," tandas Hasyim.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat