visitaaponce.com

Masyarakat Wajib Pantau Proses Rekapitulasi Berjenjang

Masyarakat Wajib Pantau Proses Rekapitulasi Berjenjang
Ketua KPU Hasyim AsyÕari menunjukkan rekapitulasi Pilpres 2024 dari Sirekap di Gedung KPU RI, Jakarta,(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menghentikan publikasi Sirekap perolehan suara peserta Pemilu 2024 yang biasa ditampilkan di website http://pemilu2024.kpu.go.id.

Menanggapi itu, Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita atau akrab disapa dengan Mita menerangkan rekap kalkulasi perolehan suara memang ditutup, tapi data formulir hasil penghitungan suara di TPS yang diinput ke dalam Sirekap oleh KPPS masih bisa di akses publik.

“Memang hal tersebut baik dilakukan di tengah banyak catatan kritis berkaitan dengan ketidaksinkronan formulir hasil penghitungan di TPS dengan yang dibaca atau di-input kedalam Sirekap,” ujar Mita kepada Media indonesia, Rabu (6/3).

Baca juga : Bawaslu Surati KPU Tiga Kali Soal Sirekap, Apa Isinya?

Pada kondisi ini, kata Mita, seluruh pihak harus memantau dan mengawasi proses rekapitulasi secara berjenjang berbasis pada formulir hasil penghitungan suara di TPS yang telah dikelola dengan menyesuaikan tahapan rekapitulasi yang saat ini tengah dilakukan di tingkat kabupaten/kota.

Namun, kata Mita, hal ini juga akan menjadi masalah jika saat proses rekapitulasi di TPS ada penghitungan suara ulang dan yang pengubahannya dilakukan di Sirekap bukan di formulir hasil penghitungan di TPS.

“Akan tetapi, apapun yang terjadi, di tengah isu dugaan kecurangan saat proses rekapitulasi berlangsung, masyarakat wajib mengawasinya,” ujar Mita.

“Tidak boleh ada pergeseran suara dikarenakan itu hak pemilih yang sudah menentukan pilihannya, bukan hak oknum-oknum yang merasa memiliki hak pilih pemilih atau pihak berkepentingan yang mengelola hak pilih tersebut,” tambahnya. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat