visitaaponce.com

KPK Panggil Hengki Tersangka Kasus Pungli Rutan

KPK Panggil Hengki Tersangka Kasus Pungli Rutan
KPK memanggil ASN Pemda DKI Hengki dalam kasus dugaan pungli di rutan, hari ini.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Hengki yang menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan), hari ini.

“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (13/1).

Keterangan Hengki diperlukan karena pernah menjabat sebagai Keamanan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK pada 2018 sampai 2022. Lembaga Antirasuah juga memanggil tujuh saksi lain untuk mendalami kasus ini.

Baca juga : ASN Pemda DKI Jakarta Hengki jadi Tersangka Pungli Rutan

Mereka yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi, tiga pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Rutan KPK Deden Rochendi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim, ASN Kemenkumham Eri Angga Permana, dan dua pegawai pengamanan Rutan KPK Mahdi Aris, serta Muhammad Abduh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci informasi yang bakal diulik penyidik kepada delapan saksi itu. Mereka semua diminta kooperatif.

Sebanyak sepuluh orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni Aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Jakarta Hengki.

Baca juga : Penyidikan Pungli Rutan dan Vonis Etik Tidak Sama

“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Hengki merupakan sosok yang membuat skema pungli di rutan. KPK tetap mengusut perbuatannya meski sudah tidak lagi bekerja di rutan yang dikelolanya.

Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat