visitaaponce.com

ASN Pemda DKI Jakarta Hengki jadi Tersangka Pungli Rutan

ASN Pemda DKI Jakarta Hengki jadi Tersangka Pungli Rutan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak(Medcom/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Jakarta Hengki  sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. 

“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Hengki merupakan sosok yang membuat skema pungli di rutan. KPK tetap mengusut perbuatannya meski sudah tidak lagi bekerja di rutan yang dikelolanya.

Baca juga : KPK Bingung dengan Kewenangan Skandal Rutan

“Kita tetap proses, percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Johanis.

Dia memastikan penetapan tersangka terhadap Hengki sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski begitu, Johanis enggan memerinci tersangka lainnya dalam perkara itu.

“Lebih dari satu, tapi, tidak seluruhnya 90 (pegawai yang terlibat pungli) itu,” ujar Johanis.

Baca juga : KPK Panggil 2 Pegawai Bagian Pengamanan untuk Dalami Penyidikan Pungli Rutan

Sebanyak sepuluh orang menjadi tersangka dalam skandal pungli di rutan KPK. Identitasnya masih dirahasiakan saat ini.

Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli rdi rutan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat