Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut Pidana 13 Tahun 8 Bulan atas Kasus Suap
![Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut Pidana 13 Tahun 8 Bulan atas Kasus Suap](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/6927d5d88a9c94321e066968c4c4758a.png)
JAKSA Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara hukum. Tuntutan tersebut mencakup hukuman penjara selama 13 tahun 8 bulan.
JPU KPK Ariawan Agustiartono menyampaikan, tuntutan tersebut di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. Menurutnya, Hasbi terbukti bersalah dan harus dihukum dengan pidana penjara tersebut, beserta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Terdakwa dihukum penjara selama 13 tahun 8 bulan dan didenda sejumlah Rp1 miliar. Jika denda tidak dapat dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan," unhkap Ariawan, Kamis (14/3).
Baca juga : KPK: Uang Rp11,2 M Milik Dadan Tri Hasil Suap
Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar, yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap. Jika Hasbi tidak sanggup membayar, maka ada permohonan perampasan aset, dengan ancaman tambahan hukum pidana penjara selama 3 tahun jika tidak mampu membayar.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa Hasbi melanggar berbagai pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung. Pada kasus ini, tidak ada pertimbangan meringankan kecuali bahwa Hasbi tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.
Ariawan menegaskan bahwa Hasbi harus tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung. Tuntutan ini disampaikan dalam upaya pemberantasan korupsi yang konsisten dan sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat. (Z-10)
Terkini Lainnya
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA dalam Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Minta Polisi Perkuat Pengamanan di Rumah Barang Sitaan
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap