visitaaponce.com

Ada Dugaan Penggelembungan 130 Suara PSI di Papua Barat Daya

Ada Dugaan Penggelembungan 130 Suara PSI di Papua Barat Daya
Ilustrasi.(MI/ADAM DWI)

RAPAT pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional mengungkap dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Hal itu diungkap oleh saksi dari Partai Ummat di hadapan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (18/3) tengah malam.

Saksi Partai Ummat itu menyebut penggelembungan suara PSI terjadi di TPS 002 Desa Wernas, Distrik Teminabuan. Formulir C.Hasil plano TPS tersebut menunjukkan suara PSI dan tiga caleg yang diajukan tidak menunjukkan perolehan suara satu pun. Dalam hal ini, tabel perolehan suara PSI dikosongkan.

Kendati demikian, di tingkat kecamatan/distrik, suara PSI pada formulir D.Hasil TPS 002 Desa Wernas justru menunjukkan angka 130. Angka itu terdiri dari 64 suara partai, 23 suara caleg nomor urut 1, 16 suara caleg nomor urut 2, dan 27 suara caleg nomor 3.

Baca juga : Rekapitulasi Suara Kabupaten dan Kota se-PBD Tuntas, Nasdem Masuk 3 Besar

"Sebenernya kami punya list anomali suara PSI ketika beberapa waktu lalu kan sempat viral ya, sempat ramai, dan kamu sempat meng-capture data-data yang aneh itu. Saya sampling saja sebenarnya," kata saksi dari Partai Ummat.

Setelah mendengar hal tersebut, Hasyim lantas memerintahkan Ketua KPU Papua Barat Daya, Andrias Kambu untuk mengklarifikasinya. Menurut Andrias, perolehan suara suara yang direkapitulasi di tingkat nasional sebelumnya sudah melalui rekapitulasi berjenjang, baik di tingkat kecamatan, kabupaten, sampai provinsi. Selama proses tersebut, ia menyebut tidak ada pernyataan keberatan.

Terhadap penggelembungan tersebut, Hasyim memutuskan untuk melakukan kebijakan koreksi. Menurutnya, hasil rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS hingga provinsi harus dianggap benar, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Baca juga : Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Rugikan Negara Rp15,6 Miliar

"Yang sudah-sudah, di forum rekapitulasi nasional, partai yang menyatakan keberatannya dan bisa membuktikan misalnya dengan membandingkan formulir C.Hasil plano TPS Dengan formulir D.Hasil, kalau jumlahnya tidak terlalu banyak, kan kita cek di sini, dan kita koreksi di sini," terang Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim juga menyarankan saksi Partai Ummat itu untuk menyampaikan catatan terkait penggelembungan suara lainnya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan disertai alat bukti. Proses koreksi tidak dapat dilakukan sepenuhnya dalam forum rapat pleno rekapitulasi nasional, terlebih jika data pembanding C.Hasil plano tidak tersedia di Sirekap.

"Sebagaimana yang sudah-sudah, (catatannya) disampaikan ke Bawaslu, kalau ada alat buktinya kita telusuri bersama-sama, tidak di forum ini. Kalau seperti itu (satu-satu dikoreksi) panjang nanti," tandasnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat