visitaaponce.com

Hasil Pemilu 2024 PKS, Jangan Saling Tunggu Hak Angket

Hasil Pemilu 2024: PKS, Jangan Saling Tunggu Hak Angket
Massa membubuhkan pesan kritisi yang menolak hasil Pemilu 2024 serta mendesak hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu.(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyerukan agar hak angket terkait kecurangan pemilu bisa segera bergulir. Hak angket dinilai sebagai langkah yang baik digunakan anggota DPR setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan rekapitulasi nasional pada Pilpres 2024. KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang.

"Saya mendorong (hak angket), banyak juga yang setuju. Teman-teman lagi komunikasi nih dengan khususnya PDI Perjuangan, saya bilang jangan saling tunggu, gulirkan aja dulu nanti yang lain ikut," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).

Mardani mengaku juga telah bertemu sejumlah tokoh parpol dari lintas partai terkait hak angket. Mayoritas menanggapi positif untuk membuka dugaan kecurangan pemilu 2024.

Baca juga : Koalisi Anies-Muhaimin Pilih Dukung Hak Angket, PKS: MK Ada Paman

"Saya pribadi siap untuk tanda tangan hak angket. Biar terbuka, kalau ada kecurangan terbukti, kalau enggak ada juga terbukti. Saya ketemu beberapa teman, semua semangat sekali," kata Mardani.

Mardani menghormati langkah tim pasangan calon presiden dan wakil presiden melakukan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 lebih baik juga dilakukan lewat jalur hak angket di DPR. Dia belum bisa memastikan kapan PKS atau fraksi partai lainnya bisa menggulirkan hak angket.

Baca juga : Mathla'ul Anwar Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Kondusif Pascapenetapan Hasil Pemilu

"Saya berharap minggu besok sudah ada yang menggulirkan hak angket supaya tahu demokrasi kita maju atau mundur," kata Mardani.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. (Mal/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat