Hasil Pemilu 2024 PKS, Jangan Saling Tunggu Hak Angket
![Hasil Pemilu 2024: PKS, Jangan Saling Tunggu Hak Angket](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/cb4c81eeb23e453fbf75f594d1fe242a.jpg)
ANGGOTA Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyerukan agar hak angket terkait kecurangan pemilu bisa segera bergulir. Hak angket dinilai sebagai langkah yang baik digunakan anggota DPR setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan rekapitulasi nasional pada Pilpres 2024. KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang.
"Saya mendorong (hak angket), banyak juga yang setuju. Teman-teman lagi komunikasi nih dengan khususnya PDI Perjuangan, saya bilang jangan saling tunggu, gulirkan aja dulu nanti yang lain ikut," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).
Mardani mengaku juga telah bertemu sejumlah tokoh parpol dari lintas partai terkait hak angket. Mayoritas menanggapi positif untuk membuka dugaan kecurangan pemilu 2024.
Baca juga : Koalisi Anies-Muhaimin Pilih Dukung Hak Angket, PKS: MK Ada Paman
"Saya pribadi siap untuk tanda tangan hak angket. Biar terbuka, kalau ada kecurangan terbukti, kalau enggak ada juga terbukti. Saya ketemu beberapa teman, semua semangat sekali," kata Mardani.
Mardani menghormati langkah tim pasangan calon presiden dan wakil presiden melakukan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 lebih baik juga dilakukan lewat jalur hak angket di DPR. Dia belum bisa memastikan kapan PKS atau fraksi partai lainnya bisa menggulirkan hak angket.
Baca juga : Mathla'ul Anwar Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Kondusif Pascapenetapan Hasil Pemilu
"Saya berharap minggu besok sudah ada yang menggulirkan hak angket supaya tahu demokrasi kita maju atau mundur," kata Mardani.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. (Mal/Z-7)
Terkini Lainnya
Jokowi Bantah Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta
PPP Sentil PKS yang Mengunci Pasangan Anies-Sohibul
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Soal Pilgub Jakarta, PKB: PKS Bersabar Dulu, Duduk Bareng-bareng
PKS Klaim Anies Sambut Baik Dipasangkan dengan Sohibul
PKS Sarankan PKB Jadikan Anies Baswedan Sebagai Kader
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Bawaslu Antisipasi Potensi Kecurangan di Pemilu Ulang
Kuasa Hukum Sebut Kasus Hasto Kristiyanto Harus Diselesaikan lewat Dewan Pers
Pakar: Kecurangan Pemilu Makin Rawan Terjadi saat Pilkada
Cegah Kecurangan Pilkada, KPU Bakal Perkuat Kepemimpinan Penyelenggara Daerah
Residu Pro-kontra Kecurangan Pilpres belum Sepenuhnya Hilang
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap