visitaaponce.com

PPP Sulit Tembus Senayan meski Gugat Hasil Pemilu ke MK

PPP Sulit Tembus Senayan meski Gugat Hasil Pemilu ke MK
Gedung DPR, Jakarta.(Antara)

UPAYA Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak bakal meloloskan partai tersebut ke Senayan. Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK sebelumnya menunjukkan tak pernah ada partai yang mampu mengubah hasil penetapan pemilu legislatif untuk lolos ambang batas parlemen 4%.

"Dalam pengalaman PHPU terdahulu tidak pernah ada partai yang mampu mengubah penetapan hasil pemilu legislatif untuk bisa lolos ambang batas 4%. Apalagi jika suara yang dipersoalkan sampai ratusan ribu," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kepada Media Indonesia, Jumat (22/3).

KPU pada Rabu (20/3) telah menetapkan hasil Pemilu 2024. Suara PPP secara nasional ialah 5.878.777 atau 3,87%. Untuk lolos ke Senayan, partai harus memperoleh suara sedikitnya 4%. Pada Pemilu 2024, hanya ada delapan partai politik yang mampu mengirimkan wakilnya ke Senayan.

Baca juga : Aktivis Prodemokrasi Tuding Banyak Anggota DPR Terpilih Produk KKN

Menurut Titi, sulit bagi PPP untuk dapat membuktikan ada kesalahan dalam rekapitulasi suara yang dilakukan KPU sehingga suara mereka di bawah ambang batas parlemen. Ia mengatakan, PPP harus mengantongi bukti yang sangat luar biasa untuk dapat mengubah hasil Pemilu 2024.

"Mengingat hal itu berkaitan dengan penetapan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara yang telah memalui proses secara manual berjenjang dari TPS sampai KPU RI," tandas Titi.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati juga menjelaskan diterima tidaknya gugatan peserta pemilu di MK sangat terbukti dengan kekuatan alat bukti yang dimiliki. Kendati demikian, ia menilai rata-rata hakim konstitusi hanya mendalami sisi formalitas gugatan ketimbang nilai dalam demokrasi dan konstitusi yang sudah terganggu.

Syarat formalitas itu antara lain terkait dugaan kecurangan tersebut sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau belum. Padahal, Neni berpendapat kecurangan pemilu tidak sebatas mengenai hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU.

"Bisa saja kecurangan terjadi sebelum pemilihan yang bisa memengaruhi hasil, seperti keterlibatan aparat," ujarnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat