PPP Sulit Tembus Senayan meski Gugat Hasil Pemilu ke MK
![PPP Sulit Tembus Senayan meski Gugat Hasil Pemilu ke MK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/02fab953008fe5c9917310469f83efdd.png)
UPAYA Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak bakal meloloskan partai tersebut ke Senayan. Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK sebelumnya menunjukkan tak pernah ada partai yang mampu mengubah hasil penetapan pemilu legislatif untuk lolos ambang batas parlemen 4%.
"Dalam pengalaman PHPU terdahulu tidak pernah ada partai yang mampu mengubah penetapan hasil pemilu legislatif untuk bisa lolos ambang batas 4%. Apalagi jika suara yang dipersoalkan sampai ratusan ribu," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kepada Media Indonesia, Jumat (22/3).
KPU pada Rabu (20/3) telah menetapkan hasil Pemilu 2024. Suara PPP secara nasional ialah 5.878.777 atau 3,87%. Untuk lolos ke Senayan, partai harus memperoleh suara sedikitnya 4%. Pada Pemilu 2024, hanya ada delapan partai politik yang mampu mengirimkan wakilnya ke Senayan.
Baca juga : Aktivis Prodemokrasi Tuding Banyak Anggota DPR Terpilih Produk KKN
Menurut Titi, sulit bagi PPP untuk dapat membuktikan ada kesalahan dalam rekapitulasi suara yang dilakukan KPU sehingga suara mereka di bawah ambang batas parlemen. Ia mengatakan, PPP harus mengantongi bukti yang sangat luar biasa untuk dapat mengubah hasil Pemilu 2024.
"Mengingat hal itu berkaitan dengan penetapan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara yang telah memalui proses secara manual berjenjang dari TPS sampai KPU RI," tandas Titi.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati juga menjelaskan diterima tidaknya gugatan peserta pemilu di MK sangat terbukti dengan kekuatan alat bukti yang dimiliki. Kendati demikian, ia menilai rata-rata hakim konstitusi hanya mendalami sisi formalitas gugatan ketimbang nilai dalam demokrasi dan konstitusi yang sudah terganggu.
Syarat formalitas itu antara lain terkait dugaan kecurangan tersebut sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau belum. Padahal, Neni berpendapat kecurangan pemilu tidak sebatas mengenai hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU.
"Bisa saja kecurangan terjadi sebelum pemilihan yang bisa memengaruhi hasil, seperti keterlibatan aparat," ujarnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
Sandiaga Uno Tunggu Surat Penugasan dari PPP untuk Maju Pilkada 2024
Saksi PPP di Riau Sebut tak Dapat Hak Pilih karena Kehabisan Surat Suara
PPP Tentukan Ikut Koalisi atau Oposisi Usai Mukernas 2024
Pengamat: Arsul Sani Harusnya tidak Dilibatkan Adili Perkara PPP di MK
Petinggi PPP Beri Sinyal Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran
HUT Ke-50 PPP, GMPI Jatim Optimistis Partai Berlambang Ka'bah Menang di Jatim
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
Pemerintah dan DPR Setujui Pemberian PMN ke Sejumlah Lembaga dan BUMN
Ormas Harus Profesional Kelola Tambang
Ingin Bangun 13.000 Rumah, Perumnas Ajukan PMN Rp1,1 Triliun
Pimpinan KPK Dinilai Cari Kambing Hitam
Pemerintah Dinilai tak Serius Lindungi Data
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap