visitaaponce.com

Arsul Sani Dilarang Adili Perkara Pemilu di MK, Pengamat Berlebihan

Arsul Sani Dilarang Adili Perkara Pemilu di MK, Pengamat : Berlebihan
Pengucapan sumpah Hakim MK Asrul Sani(Antara)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani yang berstatus sebagai mantan kader partai politik (parpol) menuai polemik di tengah masyarakat. Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai latar belakang Arsul Sani sebagai politisi sebetulnya tidak perlu dipermasalahkan karena publik mengawasi langsung kinerja para hakim. 

“Semua mata masyarakat Indonesia untuk bisa memberikan kesempatan kepada hakim-hakim MK termasuk Pak Arsul Sani untuk memutus perkara dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, seadil-adilnya, dengan objektif dan independen, apa pun latar belakangnya,” ujar Ujang saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/3). 

Ujang menilai larangan Arsul Sani mengadili perkara pemilu di MK dinilai berlebihan. Karena bagaimanapun yang bersangkutan sudah dilantik dan sudah tercatat sebagai Hakim Konstitusi. 

Baca juga : Hakim MK Arsul Sani Diyakini Netral Adili Sidang Perkara Pemilu

“Artinya punya hak, punya kewenangan, punya tanggung jawab untuk bisa memimpin jalannya persidangan karena punya hak yang sama dengan anggota anggota yang lain,” ujarnya. 

Terkait kritikan agar tidak ada conflict of interest karena latar belakangnya sebagai politisi. Ujang menuturkan Arsul Sani bukanlah satu satunya hakim MKi. Banyak hakim yang turut serta bersidang dengan Pak Arsul Sani.

“Artinya conflict of interest itu tidak akan terjadi, karena Pak Arsul Sani tidak sendirian, dia didampingi oleh hakim-hakim yang lain, bahkan hakim-hakim yang lain lebih mayoritas, lebih banyak,” ungkapnya. 

Baca juga : 2 PHPU Didaftarkan ke MK Pascapengumuman Hasil Pemilu

Ujang mendorong agar tidak ada giringan opini yang menyebut bahwa MK seolah selalu berpolitik. Marwah MK sebagai lembaga penjaga konstitusi perlu dijaga agar tetap terhormat.

“Sebagai institusi yang bermartabat, yang harus kita jaga kehormatannya dan martabatnya tersebut, dalam konteks untuk bisa menyelesaikan persoalan sengketa pemilu secara objektif dan independen,” jelasnya. 

Ujang melanjutkan, publik perlu memberi kepercayaan yang penuh kepada hakim-hakim MK agar berjiwa negarawan dan akan memutuskan persoalan sengketa pemilu  dengan adil dan sebaik mungkin. Mengingat MK sebelumnya juga pernah diisi oleh hakim dengan latar belakang politisi. 

“Mahkamah Konstitusi pernah dipimpin oleh seorang Hamdan Zoelva yang notabene mantan kader salah satu partai politik, dan pernah memimpin sengketa pemilu dan semua putusannya objektif dan independen. Dan ini sebagai catatan sejarah,” ujarnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat