2 Hakim Agung Bakal Diperiksa KPK, KY Fokus Usut Pelanggaran Etik
![2 Hakim Agung Bakal Diperiksa KPK, KY Fokus Usut Pelanggaran Etik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/326a184ce77689120504a57bbb23e1fe.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa dua Hakim Agung Desnayeti dan Yohanes Priyana besok, 25 Maret 2024. Keduanya menjadi saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Menanggapi itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemeriksaan etik usai KPK melaksanakan pemeriksaan pidana kedua Hakim Agung tersebut.
“Karena kasus yg diperiksa KPK saat ini terhadap dua Hakim Agung Desnayeti dan Yohanes Priyana, terkait tindak pidana (gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang), merupakan kewenangan KPK,” tegas Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata kepada Media Indonesia, Minggu (24/3).
“KY akan melakukan pemeriksaan etik setelah KPK selesai melaksanakan pemeriksaan pidananya,” tambahnya.
Baca juga : Peradilan Gazalba Pertaruhkan Citra Lembaga Yudisial
Fajar menjelaskan pemeriksaan etik bakal dilakukan untuk memberikan keleluasaan kepada KPK dalam melakukan penyidikan.
“Agar KPK bisa fokus penyidikan. Namun KY akan tetap berkoordinasi dengan KPK terkait dengan pelanggaran etik,” tandas Fajar.
Kedua hakim agung itu sejatinya dipanggil pada Selasa, 19 Maret 2024. Namun, saat itu mereka mangkir dan KPK membuat jadwal pemeriksaan ulang.
Baca juga : KY segera periksa etik Hakim Agung Gazalba Saleh
KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Semua penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Z-9)
Terkini Lainnya
KY Benarkan Terima Laporan Dugaan Kode Etik Hakim dari KPK
KPK Mengapresiasi Putusan Verzet Pengadilan Tinggi Terkait Kasus Gazalba Saleh
Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
Verzet Kasus Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK: Alhamdulillah
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Hakim Dituntut untuk Lebih Aktif Temukan Kebenaran Materiil
KY Tindak Lanjut Laporan KPK Soal Hakim Persidangan Gazalba Saleh
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap