visitaaponce.com

2 Hakim Agung Bakal Diperiksa KPK, KY Fokus Usut Pelanggaran Etik

2 Hakim Agung Bakal Diperiksa KPK, KY Fokus Usut Pelanggaran Etik
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata.(Dok. Medcom.id)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa dua Hakim Agung Desnayeti dan Yohanes Priyana besok, 25 Maret 2024. Keduanya menjadi saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Menanggapi itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemeriksaan etik usai KPK melaksanakan pemeriksaan pidana kedua Hakim Agung tersebut.

“Karena kasus yg diperiksa KPK saat ini terhadap dua Hakim Agung Desnayeti dan Yohanes Priyana, terkait tindak pidana (gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang), merupakan kewenangan KPK,” tegas Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata kepada Media Indonesia, Minggu (24/3).

“KY akan melakukan pemeriksaan etik setelah KPK selesai melaksanakan pemeriksaan pidananya,” tambahnya.

Baca juga : Peradilan Gazalba Pertaruhkan Citra Lembaga Yudisial

Fajar menjelaskan pemeriksaan etik bakal dilakukan untuk memberikan keleluasaan kepada KPK dalam melakukan penyidikan.

“Agar KPK bisa fokus penyidikan. Namun KY akan tetap berkoordinasi dengan KPK terkait dengan pelanggaran etik,” tandas Fajar.

Kedua hakim agung itu sejatinya dipanggil pada Selasa, 19 Maret 2024. Namun, saat itu mereka mangkir dan KPK membuat jadwal pemeriksaan ulang.

Baca juga : KY segera periksa etik Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Semua penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat