MK Satukan Sidang Gugatan Anies dan Ganjar
![MK Satukan Sidang Gugatan Anies dan Ganjar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/c6b30cee7c52eefaae871920d115260b.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggabungkan dua permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam satu waktu persidangan. Penggabungan sidang itu dinilai lebih efisien dalam hal memberikan jawaban atas gugatan.
Hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan pokok permohonan digelar MK. Sidang permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud digelar terpisah. Anies pada pagi hari, Ganjar pada siang hari.
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menawarkan usulan tersebut kepada para pihak saat sidang. Suhartoyo mengatakan, sidang dilanjutkan Kamis (28/3) dengan agenda mendengar jawaban pihak termohon serta pihak terkait.
Baca juga : Kubu Prabowo-Gibran Yakin Hakim MK akan Tolak Gugatan Anies-Muhaimin
Usulan itu awalnya ditawarkan oleh tim hukum, Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait. Yusril mengatakan, memerlukan waktu untuk mempersiapkan jawaban. Ia juga mengusulkan sidang diadakan siang hari.
"Kami keberatan apabila sidang dilanjutkan pagi hari karena salinan dari pemohon yang belum diterima dan waktu sidang yang berbeda sehingga memerlukan waktu persiapan," kata Yusril.
Ketua MK Suhartoyo kemudian sepakat dengan usulan itu. "Kami terima, kami dari majelis sudah sepakat juga jam 1 (pukul 13.00 WIB). Jadi besok pemohon 2 diberi tempat bersebelahan dengan pemohon nomor 1,” kata Suhartoyo. (Z-8)
Terkini Lainnya
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Sidang MK, KPU Tegur Kuasa Hukumnya Salah Tulis Dalam Petitum
Gagal! Putusan MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Kubu Paslon 03
Hakim Konstitusi Saldi Isra Menyampaikan Dissenting Opinion Terkait Putusan PHPU
3 Hakim Memiliki Pendapat Berbeda Terkait Putusan PHPU MK Kubu Anies-Cak Imin
Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan PHPU Kubu Anies-Cak Imin Terkait Pilpres 2024
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap