visitaaponce.com

Bawaslu Perlu Ada Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Bawaslu: Perlu Ada Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Ilustrasi(MI)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan akan melakukan evaluasi penanganan tindak pidana Pemilu 2024 untuk mencari solusi atas berbagai kendala dari pengalaman sebelumnya.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan pihaknya perlu melakukan identifikasi permasalahan dari berbagai aspek dan kasus-kasus untuk mempersiapkan rujukan dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024 meskipun menggundakan undang-undang (UU) yang berbeda.

"Dalam menangani tindak Pemilu 2024, ada cerita baik, ada pula cerita kurang baik. Pengalaman selama menangani Pemilu 2024 perlu dilakukan evaluasi dari berbagai aspek dan kasus-kasus yang dirasakan menarik," ujar Puadi di Jakarta, Minggu (31/3).

Baca juga : Mahfud MD Sebut Agenda Pemilu 2024 Tetap Jalan Terus

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menilai perlunya evaluasi dari aspek perundang-undangan yang mana UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bersifat lex specialis dengan waktu penanganan tindak pidana terbilang cepat.

Dia menerangkan, Pasal 486 UU 10/2017 yang berisi empat ayat menjelaskan keberadaan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dari tiga institusi, yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dari mulai jajaran tingkat pusat (nasional), provinsi, hingga kabupaten/kota tentu mengalami permasalahan dalam proses melakukan penanganan tindak pidana pemilu.

"Penerapan norma hukum yang multi-tafsir, tidak aplikatif, dan adanya kekosongan hukum sehingga membuat waktu penanganan pelanggaran yang menjadi panjang menjadi catatan satu aspek perundang-undangan,” tegasnya.

Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat

“Kemudian aturan pelaksana seperti PKPU (Peraturan KPU) dan peraturan perundangan-undangan lainnya. Lalu dari aspek teknis dalam kesiapan Gakkumdu yang kelembagaannya berkaitan tentang apakah pelaksanannya proses penanganan mengalami kendala."

Hal-hal tersebut, kata Puadi, menjadi catatan bagi Bawaslu untuk evaluasi ke depan, apa yang menjadi kendala, termasuk dari aspek penganggaran.

Puadi juga mengatakan perlunya melakukan pembahasan evaluasi berdasarkan kasus-kasus menarik selama menangani tindak pidana Pemilu 2024.

Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal

"Seperti (sebenarnya apa) yang dimaksud pemalsuan dokumen, pelibatan kepala desa, kampanye di luar jadwal. Juga berkaitan dengan yang disebut politik uang. Juga adanya rekomendasi Bawaslu diadakannya PSU akibat ada warga negara Indonesia yang mencoblos lebih dari satu kali dengan penanganan pidananya," tuturnya.

Dia merasa perlu mempertajam pemahaman bersama sekaligus membuat kesolidan Sentra Gakkumdu.

“Semoga bisa diidentifikasi untuk mempersiapkan langkah-langkah ke depan yang menjadi rujukan kita dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Saya harap kegiatan ini bisa menghadirkan solusi dan menciptakan Gakkumdu yang solid di tingkat kabupaten/kota sehingga bekerja lebih baik lagi," tandas Puadi. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat