visitaaponce.com

Sikap Dewas KPK yang tidak Menyidangkan Jaksa Terduga Pemeras Saksi Disayangkan

Sikap Dewas KPK yang tidak Menyidangkan Jaksa Terduga Pemeras Saksi Disayangkan
Ilustrasi--Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta(MI/ADAM DWI)

SIKAP Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menyidangkan jaksa terduga pemeras saksi Rp3 miliar disayangkan. Penuntut umum itu kini sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sebenarnya saya kecewa dengan Dewan Pengawas KPK yang tidak menyidangkan perkara ini sehingga diduga yang bersangkutan sudah kembali ke induknya gitu,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (1/4).

Dewas KPK juga dinilai salah langkah usai menyerahkan kasus itu ke Lembaga Antirasuah dengan nota dinas. Sikap itu malah menyebabkan jaksa terduga pemeras bisa pulang dan lolos dari persidangan etik.

Baca juga : KPK Diminta Segera Selidiki Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp3 M

“Sehingga sekarang Dewan Pengawas sudah enggak bisa apa-apa,” ucap Boyamin.

MAKI menilai banyak keteledoran Dewas KPK dalam menangani pelanggaran etik terkait pemerasan yang dilakukan jaksa ini. Boyamin kini menduga klaim pemerasan yang menimpa mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto benar terjadi.

“Terkait dengan pernyataan Dadan Tri Yudianto pada saat di persidangan di Tipikor yang mengatakan bahwa dia dimintai US$6 juta. Oleh oknum siapa ini? Nah bisa jadi siapapun tidak menyebut asalnya,” terang Boyamin.

Baca juga : KPK Buka Suara Soal Kabar Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar

KPK menyebut jaksa terduga pemeras saksi Rp3 miliar sudah tidak lagi di instansinya. Penuntut umum itu kini sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, 21 Maret 2024 lalu.

Johanis menyebut pengembalian itu karena masa bakti yang sudah sepuluh tahun di Lembaga Antirasuah. Pegawai KPK yang dipekerjakan harus kembali ke instansi awalnya jika sudah selama itu.

“Karena sudah sepuluh tahun di KPK,” ucap Johanis. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat