Sikap Dewas KPK yang tidak Menyidangkan Jaksa Terduga Pemeras Saksi Disayangkan
![Sikap Dewas KPK yang tidak Menyidangkan Jaksa Terduga Pemeras Saksi Disayangkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/eca0ab5cc495ac87ffc1d19e4ef39867.jpg)
SIKAP Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menyidangkan jaksa terduga pemeras saksi Rp3 miliar disayangkan. Penuntut umum itu kini sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sebenarnya saya kecewa dengan Dewan Pengawas KPK yang tidak menyidangkan perkara ini sehingga diduga yang bersangkutan sudah kembali ke induknya gitu,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (1/4).
Dewas KPK juga dinilai salah langkah usai menyerahkan kasus itu ke Lembaga Antirasuah dengan nota dinas. Sikap itu malah menyebabkan jaksa terduga pemeras bisa pulang dan lolos dari persidangan etik.
Baca juga : KPK Diminta Segera Selidiki Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp3 M
“Sehingga sekarang Dewan Pengawas sudah enggak bisa apa-apa,” ucap Boyamin.
MAKI menilai banyak keteledoran Dewas KPK dalam menangani pelanggaran etik terkait pemerasan yang dilakukan jaksa ini. Boyamin kini menduga klaim pemerasan yang menimpa mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto benar terjadi.
“Terkait dengan pernyataan Dadan Tri Yudianto pada saat di persidangan di Tipikor yang mengatakan bahwa dia dimintai US$6 juta. Oleh oknum siapa ini? Nah bisa jadi siapapun tidak menyebut asalnya,” terang Boyamin.
Baca juga : KPK Buka Suara Soal Kabar Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar
KPK menyebut jaksa terduga pemeras saksi Rp3 miliar sudah tidak lagi di instansinya. Penuntut umum itu kini sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, 21 Maret 2024 lalu.
Johanis menyebut pengembalian itu karena masa bakti yang sudah sepuluh tahun di Lembaga Antirasuah. Pegawai KPK yang dipekerjakan harus kembali ke instansi awalnya jika sudah selama itu.
“Karena sudah sepuluh tahun di KPK,” ucap Johanis. (Z-1)
Terkini Lainnya
6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan
30 Jaksa yang Menangani Kasus Korupsi Timah dapat Pengamanan Khusus
Jaksa KPK Mulai Susun Memori Verzet Kasus Gazalba Saleh
Gedung Putih Tolak Usulan Sanksi terhadap Pejabat ICC
Mantan Kepala Mossad Israel Terkejut oleh Ancaman terhadap Jaksa ICC
Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg Membela Proses Penuntutan Kasus Donald Trump
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Koordinasikan Berkas Firli Bahuri dengan Kejati DKI
Motif Sekuriti Ria Ricis Melakukan Pengancaman karena Sakit Hati Diberhentikan
Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap