Bawaslu Lakukan Mitigasi Pengawasan untuk Pilkada Serentak 2024
![Bawaslu Lakukan Mitigasi Pengawasan untuk Pilkada Serentak 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/0816ac2f11d8ade8c748dd7c0b7df5fb.jpg)
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeklaim bakal melakukan melakukan mitigasi pengawasan dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Mitigasi tersebut seperti evaluasi kinerja pengawas ad hoc (sementara) dalam Pemilu Serentak 2024.
Selain itu, ada pula imbauan Bawaslu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah tidak boleh melakukan mutasi pejabat sejak 30 Maret 2024 untuk menjaga netralitas.
Baca juga : Surati Tito Karnavian, Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah tak Lakukan Mutasi
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pengawas pemilu sudah seyogyanya harus mulai berbenah untuk Pilkada serentak 2024.
"Pilkada sudah mulai tahapannya. Karena itu, pengawas pemilu sudah harus mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai mitigasi persiapan Pilkada 2024," kata Loly.
Mitigasi yang sudah berjalan dalam waktu dekat ini, ungkap Lolly, yakni memastikan pengawasan Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU dilakukan sesuai dengan prosedur.
Baca juga : Bawaslu: Perlu Ada Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Selain itu dia menambahkan, evaluasi pembentukan pengawas ad hoc Pemilu Serentak 2024. Evaluasi ini bertujuan untuk mencari pengawas adhoc yang memiliki kompetensi selama Pemilu 2024, untuk dipertahankan di Pilkada Serentak 2024.
“Mereka (pengawas ad hoc) kami jadikan evaluasi. Apabila kinerjanya selama Pemilu 2024 tidak bagus, maka kami tidak pertahankan untuk pillkada," terangnya.
Terkait imbauan Bawaslu terkait larangan mutasi pejabat oleh Kemendagri jelang Pilkada terang Lolly, Bawaslu mengingatkan Kemendagri dengan mengirim surat kepada Pemda yang bertujuan untuk tidak melakukan segala hal yang berkaitan mutasi jabatan.
Baca juga : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Bermasalah, Bawaslu Dinilai Mengkhawatirkan
Imbauan Bawaslu berdasarkan aturan yang termaktub dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang yang menyebutkan tahapan penetapan paslon pilkada jatuh pada 22 Maret.
Berdasarkan itu, Bawaslu mengimbau Kemendagri untuk tidak melakukan pergantian penjabat daerah di setiap tingkatkan.
"Sejak 30 Maret, Bawaslu sudah keluarkan surat kepada Kemendagri untuk melarang lakukan mutasi jabatan," tegasnya. (Z-3)
Terkini Lainnya
Itjen Kemnaker Mengoptimalkan Teknologi dalam Pengawasan
Pengawasan Pengelolaan Tambang Harus Tanpa Diskriminasi Termasuk pada Ormas Keagamaan
DPR RI Identifikasi Area Kritis Pelaksanaan Ibadah Haji 2024
DPR RI Perkuat Pengawasan Ibadah Haji dengan Melibatkan Berbagai Komisi
Komisi VI Dorong Upaya Bersih-Bersih BUMN dengan Perketat Pengawasan
Pencabulan Ibu terhadap Anak, Pengamat: Perlu Ada Pengawasan Ketat di Dunia Nyata dan di Dunia Maya
PPP Sentil PKS yang Mengunci Pasangan Anies-Sohibul
KPU Akui Pelantikan Serentak Kepala Daerah adalah Kewenangan Pemerintah
KPUD Belum Terima Anggaran Dana Pilkada
Rapimnas II Pemuda Katolik, Bahas Agenda Kedatangan Paus Fransiskus hingga Pilkada Serentak
KPU Majalengka Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024
Polri Pastikan Beri Rasa Aman saat Pilkada 2024
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap