visitaaponce.com

Bawaslu Lakukan Mitigasi Pengawasan untuk Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Lakukan Mitigasi Pengawasan untuk Pilkada Serentak 2024
Bawaslu mengumumkan rencana mitigasi pengawasan dalam tahapan Pilkada Serentak 2024. (MI/Usman Iskandar)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeklaim bakal melakukan melakukan mitigasi pengawasan dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Mitigasi tersebut seperti evaluasi kinerja pengawas ad hoc (sementara) dalam Pemilu Serentak 2024.

Selain itu, ada pula imbauan Bawaslu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah tidak boleh melakukan mutasi pejabat sejak 30 Maret 2024 untuk menjaga netralitas.

Baca juga : Surati Tito Karnavian, Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah tak Lakukan Mutasi

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pengawas pemilu sudah seyogyanya harus mulai berbenah untuk Pilkada serentak 2024.

"Pilkada sudah mulai tahapannya. Karena itu, pengawas pemilu sudah harus mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai mitigasi persiapan Pilkada 2024," kata Loly.

Mitigasi yang sudah berjalan dalam waktu dekat ini, ungkap Lolly, yakni memastikan pengawasan Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU dilakukan sesuai dengan prosedur.

Baca juga : Bawaslu: Perlu Ada Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Selain itu dia menambahkan, evaluasi pembentukan pengawas ad hoc Pemilu Serentak 2024. Evaluasi ini bertujuan untuk mencari pengawas adhoc yang memiliki kompetensi selama Pemilu 2024, untuk dipertahankan di Pilkada Serentak 2024.

“Mereka (pengawas ad hoc) kami jadikan evaluasi. Apabila kinerjanya selama Pemilu 2024 tidak bagus, maka kami tidak pertahankan untuk pillkada," terangnya.

Terkait imbauan Bawaslu terkait larangan mutasi pejabat oleh Kemendagri jelang Pilkada terang Lolly, Bawaslu mengingatkan Kemendagri dengan mengirim surat kepada Pemda yang bertujuan untuk tidak melakukan segala hal yang berkaitan mutasi jabatan.

Baca juga : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Bermasalah, Bawaslu Dinilai Mengkhawatirkan

Imbauan Bawaslu berdasarkan aturan yang termaktub dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang yang menyebutkan tahapan penetapan paslon pilkada jatuh pada 22 Maret.

Berdasarkan itu, Bawaslu mengimbau Kemendagri untuk tidak melakukan pergantian penjabat daerah di setiap tingkatkan.

"Sejak 30 Maret, Bawaslu sudah keluarkan surat kepada Kemendagri untuk melarang lakukan mutasi jabatan," tegasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat