visitaaponce.com

Mahasiswa Harus Ambil Peran Merawat Keutuhan Bangsa

Mahasiswa Harus Ambil Peran Merawat Keutuhan Bangsa
Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar seminar penguatan literasi politik mahasiswa pasca-Pemilu 2024.(Ist)

KETUA Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Setiawan Al-Fadly, mengingatkan agar mahasiswa dan civitas akademika mengambil peran dalam rangka merawat keutuhan dan integritas bangsa, terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemilu 2024 tidak boleh menjadi ladang disintegrasi dan konflik sosial. Salah satunya, lanjut dia, melalui upaya penguatan politik damai di tengah suhu politik yang memanas. Kontestasi politik pemilihan presiden yang menguras energi bangsa lebih dari satu tahun harusnya selesai di persidangan MK. Legitimasi konstitusional MK mestinya menyadarkan publik untuk berhenti bertikai soal kontestasi.

“Putusan MK harus menjadi akhir dari kontestasi politik tak berkesudahan, kontestasi politik yang mengoyak-ngoyak tenun kebangsaan, kontestasi politik yang memecah persahabatan. Selama dua tahun terakhir publik Indonesia seperti didera pandemi disintegrasi akibat pilihan politik. Putusan MK harusnya juga menjadi perekat persaudaraan masing-masing kita,” kata Fadly dalam seminar penguatan literasi politik mahasiswa pasca-Pemilu 2024, di Gedung Teatrikal Library UIN Sunan Kalijaga, Senin (29/4).

Baca juga : Analis: Hasil MK Terkait Hasil Pemilu Menjadi Lembaran Baru Rekonsiliasi Nasional

Ia menilai mementum rekonsiliasi kebangsaan sangat mendesak dilakukan, baik oleh elite politik hingga akar rumput. Rekonsiliasi, bagi dia, adalah proses rujuk nasional untuk mengakhiri konfrontasi. Rekonsiliasi sangat mungkin dilakukan dalam rangka menjaga kohesi sosial dalam masyarakat.

Meski begitu, rekonsiliasi kebangsaan menurut Fadly bukan tentang peleburan dua kubu politik. Rekonsiliasi adalah kesadaran moral kolektif (collective conscience) yang menjelma dalam praktik politik luhur dengan mendahulukan kepentingan bangsa.

“Rekonsiliasi adalah model penerimaan politik atas proses pemilu demi menihilkan potensi kerusuhan politik di masyarakat akar rumput. Tetapi, dalam tubuh demokrasi, kekuatan checks and balances harus tetap terjaga sebagai kontrol sosial. Pada konteks inilah, komitmen mahasiswa dan pemuda memiliki posisi strategis,” tandasnya.

Dilansir dari Antara, sebelumnya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. MK juga menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4). (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat