visitaaponce.com

3.125 Pelaku Judi Online Ditangkap Selama 2023-2024

3.125 Pelaku Judi Online Ditangkap Selama 2023-2024
Ilustrasi(Lampung Post)

Polri terus memberantas kasus tindak pidana judi online. Berdasarkan catatan, total ada 3.125 pelaku judi online ditangkap selama 2023-2024. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pada 2023 telah terungkap 1.196 kasus dengan tersangka 1.967 orang. Sedangkan, pada 2024 diungkap 792 kasus dengan tersangka 1.158 orang.

"Jika direkapitulasi jumlah kasus pada 2023-2024 sebanyak 1.988 dan jumlah tersangka sebanyak 3.125 orang," kata Trunoyudo di Jakarta, Selasa (30/4).

Ia menyebut pelaku judi online mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap. Rata-rata pelaku juga pengangguran.

Baca juga : Penyanyi Cupi Cupita Diperiksa Polri terkait Promosi Judi Online

"Motif yang dilakukan para pelaku yaitu ingin memiliki kekayaan secara instan, yang dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan, kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi. Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah," ujar jenderal bintang satu itu.

Trunoyudo mengatakan pemerintah telah memblokir baik situs, iklan dan amplikasi judi online selama dua tahun ini. Meski demikian, para pelaku tetap melancarkan aksinya dengan berbagai cara.

Pertama, menawarkan permainan judi dengan jackpot (kemenangan) jika memainkan di website tertentu judi online yang ditawarkan oleh peilik web. Kedua, setiap member yang melakukan deposit akan mendapatkan tambahan bonus poin untuk melakukan permainan judi.

Baca juga : 26 Artis Hingga Selebgram Dilaporkan karena Promosi Judi Online

Ketiga, proses withdraw atau penarikan uang cepat. Keempat, pelaku melakukan penanaman skrip atau back link di situs-situs yang dituju.

"Dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs perjudian online," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Polri dipastikan akan terus memantau dan mengawasi judi online. Setiap orang yang kedapatan melakukan perbuatan tindak pidana itu dipastikan akan diproses hukum. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat