visitaaponce.com

Penambahan Jumlah Kementerian Harus Ubah Undang-Undang

Penambahan Jumlah Kementerian Harus Ubah Undang-Undang
Ilustrasi(MI/Ramdani)

Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengungkapkan wacana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian dari semula 34 menjadi 40 harus mengubah regulasi, dalam hal ini adalah undang-undang.

"Memang suka-suka pemenang saja bagaimana postur kabinet ke depan. Namun itu harus mengubah regulasi," kata Adi di Jakarta, Rabu (8/5).

Pasalnya, jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal itu disebutkan jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.

Baca juga : Prabowo Subianto Berencana Tambah Kementerian, Ini Respons Jokowi

Bagian penjelasan UU No. 39/2008 menyebut bahwa undang-undang itu juga bermaksud untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34.

Kondisi yang diwacanakan Prabowo memang berbanding terbalik dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang justru merampingkan kementerian demi efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski begitu, dia menilai Jokowi dan Prabowo memiliki perhatian masing-masing terkait dengan kementerian.

"Kalau untuk kemajuan bangsa, anggaran digelontorkan ya oke. Kecuali kalau itu untuk kepentingan tak berfaedah, beda lagi ceritanya," imbuh dia.

Sebelumnya, Prabowo berencana menambah jumlah kementerian dari yang semula 34 menjadi 40. Ia juga telah menanggapi kabar penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran menjadi 40 kursi ini. Menurut dia, komposisi kabinet saat ini masih dibicarakan dengan berbagai pihak.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat