Penambahan Jumlah Kementerian Harus Ubah Undang-Undang
Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengungkapkan wacana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian dari semula 34 menjadi 40 harus mengubah regulasi, dalam hal ini adalah undang-undang.
"Memang suka-suka pemenang saja bagaimana postur kabinet ke depan. Namun itu harus mengubah regulasi," kata Adi di Jakarta, Rabu (8/5).
Pasalnya, jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal itu disebutkan jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
Baca juga : Prabowo Subianto Berencana Tambah Kementerian, Ini Respons Jokowi
Bagian penjelasan UU No. 39/2008 menyebut bahwa undang-undang itu juga bermaksud untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34.
Kondisi yang diwacanakan Prabowo memang berbanding terbalik dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang justru merampingkan kementerian demi efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski begitu, dia menilai Jokowi dan Prabowo memiliki perhatian masing-masing terkait dengan kementerian.
"Kalau untuk kemajuan bangsa, anggaran digelontorkan ya oke. Kecuali kalau itu untuk kepentingan tak berfaedah, beda lagi ceritanya," imbuh dia.
Sebelumnya, Prabowo berencana menambah jumlah kementerian dari yang semula 34 menjadi 40. Ia juga telah menanggapi kabar penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran menjadi 40 kursi ini. Menurut dia, komposisi kabinet saat ini masih dibicarakan dengan berbagai pihak.
Terkini Lainnya
Anggota Komisi I DPR Klaim Frasa Tambahan Prajurit TNI Aktif di Kementerian Sudah Sesuai UU
PKS Setujui RUU Kementerian Negara dengan Beberapa Catatan
Pengamat: RUU Kementerian Harus Tetapkan Angka Batas Maksimal Jumlah Kementerian
Wacana Pembentukan Kementerian Baru Beresiko Ganggu Fiskal Negara
Pembentukan Kementerian Kebudayaan Penting untuk Akselerasi Pembangunan Nasional
PDIP dan Gerindra Debat soal Efektivitas Penambahan Menteri Prabowo
Pascapenetapan UU KIA, KPAI Dorong Perusahaan dan Penyedia Gedung Siapkan Daycare
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Guru Besar UPI: Masyarakat Bugar dan Bahagia Songsong Indonesia Usia Emas
Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Puan: untuk Indonesia Emas 2045
Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Refleksi UU 2 tahun 2004
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap