visitaaponce.com

Jusuf Kalla Bakal jadi Saksi Meringankan Persidangan Eks Dirut Pertamina

Jusuf Kalla Bakal jadi Saksi Meringankan Persidangan Eks Dirut Pertamina 
Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla(MI / Susanto)

WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla bakal menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, besok, 16 Mei 2024. Mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

“Jadi berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (15/5). 

Ali menjelaskan Kalla diminta menjadi saksi meringankan oleh kubu Karen. KPK tidak bisa mencampuri keputusan memilih saksi yang dihadirkan di persidangan dari eks dirut PT Pertamina (Persero) itu.

Baca juga : Korupsi LNG, KPK Berpeluang Jerat Eks Pejabat Pertamina Lain

“Ini hak dari terdakwa atau penasihat hukum untuk menghadirkan saksi siapapun itu yang dianggapnya dapat meringankan,” ujar Ali.

Pembawaan saksi meringankan itu juga bagian dari proses hukum. Kubu terdakwa boleh memberikan pembuktian terbalik atas tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LGN di PT Pertamina (Persero).

“Kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum, satu diantaranya menghadirkan saksi yang meringankan,” terang Ali.

Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.

Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-8) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat