PDIP Setuju Revisi UU Kementerian Jumlah Menteri Harus Efesien
![PDIP Setuju Revisi UU Kementerian : Jumlah Menteri Harus Efesien](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/174c9b2b48525fa3765cf78ed3bfbdb1.jpg)
FRAKSI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
"Berkaitan dengan pembahasan perubahan atas UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka Fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP Putra Nababan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5).
Meski setuju, Putra memandang dalam penyelanggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government.
Baca juga : Ini Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara
Kemudian, kata Putra, Fraksi PDIP melihat perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara. Hal itu mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas.
"Lalu, Fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif,” ucap Putra.
“Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Baca juga : Gus Imin: Revisi UU Penyiaran Harus Serap Aspirasi Masyakarat dan Insan Media
Putra juga menyebut penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan kejuangan negara setiap kementerian/lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.
Terakhir, Fraksi PDIP mendesak agar penjelasan terkait kemampuan keuangan negara perlu dimasukkan ke dalam RUU Kementerian.
“Pertimbangkan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat, harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50% untuk birokrasi,” tandasnya. (Ykb/P-5)
Terkini Lainnya
Presiden Jokowi Beri Lampu Ijo Revisi UU Kementerian
Revisi UU TNI, Polri, dan Kementerian Negara Disepakati Jadi Inisiatif DPR RI
DPR Segera Kirim Revisi UU Kementerian, TNI, dan Polri ke Pemerintah
Revisi UU Kementerian Membiarkan Presiden Leluasa Gunakan Kekuasaan
Baleg DPR Segera Paripurnakan Beleid RUU Kementerian Negara
Revisi UU Kementerian Buat Unsur Profesional Semakin Minim
Budiman Sudjatmiko: Prabowo Bakal Kaji Rencana Gandeng LAN Soal Tambah Nomenklatur Kementerian
Penambahan Kementerian Sebatas Aspirasi
Kementerian tidak Bisa Bertambah, Pembentukan Badan Baru jadi Alternatif
Prabowo Didorong Beri Porsi untuk Oposisi
Wacana 34 Jadi 40 Kementerian di Era Prabowo-Gibran akan Sangat Berpengaruh terhadap Anggaran
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap