visitaaponce.com

PDIP Setuju Revisi UU Kementerian Jumlah Menteri Harus Efesien

PDIP Setuju Revisi UU Kementerian : Jumlah Menteri Harus Efesien
nggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP Putra Nababan.(MI/RAMDANI)

FRAKSI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

"Berkaitan dengan pembahasan perubahan atas UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka Fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP Putra Nababan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5).

Meski setuju, Putra memandang dalam penyelanggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government.

Baca juga : Ini Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara

Kemudian, kata Putra, Fraksi PDIP melihat perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara. Hal itu mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas.

"Lalu, Fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif,” ucap Putra.

“Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Baca juga : Gus Imin: Revisi UU Penyiaran Harus Serap Aspirasi Masyakarat dan Insan Media

Putra juga menyebut penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan kejuangan negara setiap kementerian/lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.

Terakhir, Fraksi PDIP mendesak agar penjelasan terkait kemampuan keuangan negara perlu dimasukkan ke dalam RUU Kementerian.

“Pertimbangkan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat, harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50% untuk birokrasi,” tandasnya. (Ykb/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat