Menkominfo Nilai Transaksi Judi Online di Kuartal Pertama 2024 Capai Rp100 Triliun
![Menkominfo: Nilai Transaksi Judi Online di Kuartal Pertama 2024 Capai Rp100 Triliun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/b32f1d73daa7bba2098aa93c08b57422.jpeg)
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online pada tiga bulan pertama tahun 2024 mencapai ratusan triliun rupiah.
"Di kuartal pertama 2024, nilai transaksi judi online telah mencapai Rp100 triliun," kata Budi dalam konferensi pers daring pada Jumat (24/5).
Selain itu, sepanjang tahun 2023, perputaran uang dari judi online tercatat mencapai Rp327 triliun, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga : Menkominfo Segera Cabut Izin Provider Internet yang Fasilitasi Judi Online
"Indikasi besarnya angka transaksi ini menunjukkan bahwa judi online masih eksis di masyarakat Indonesia," ujar Budi.
Ratusan triliun rupiah tersebut tidak hanya berasal dari transaksi judi online, tetapi juga terdapat indikasi pencucian uang, menurut temuan PPATK.
Budi mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dan bergerak cepat dalam memberantas judi online. Upaya pemberantasan ini memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, serta dukungan dari para tokoh dan seluruh komponen masyarakat.
Baca juga : Waspadai 14 Kasus Bunuh Diri karena Judi Online dalam 1,5 Tahun
Kominfo telah mengambil langkah konkret, taktis, dan strategis dalam pemberantasan judi online. Semua pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok akan dikenakan denda Rp500 juta per konten jika menayangkan konten judi online.
"Jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda hingga Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda Rp500 juta per konten," tegas Budi.
Budi juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider (ISP). Ia menekankan bahwa izin usaha ISP yang masih kedapatan memfasilitasi konten judi online akan dicabut.
"Saya ulangi, kami akan mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan akan mengumumkan nama-nama ISP tersebut," pungkas Budi. (Z-10)
Terkini Lainnya
Judi Online Marak karena Literasi Digital dan Keuangan Rendah
Meresahkan, Sara Institute Dorong Polri Usut Mafia Judi Online
Jawa Barat jadi Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Indonesia, Transaksinya Capai Rp3,8 T
Polri Akui Penangkapan Bandar Judi Online
DPR Sebut Indonesia Sudah Darurat Judi Online
Kapolda Metro Rutin Sidak Ponsel Anggota untuk Cegah Judi Online
Pemberantasan Judi Online
Nilai Transaksi Judi Online Kuartal Pertama 2024 Meningkat hingga Rp600 Triliun
Rapat di DPR: Menkominfo Dicecar Soal Izin Starlink yang Ancam Industri Telekomunikasi Nasional
Menkominfo Ancam Blokir X Jika tak Patuhi Aturan Konten Pornografi
Rencana Pendaftaran Slot Orbit Satelit NGSO, Menkominfo Temui Sekjen ITU
Sebulan Beroperasi, Starlink belum Miliki Kantor Resmi di Indonesia
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap