visitaaponce.com

Kominfo Temukan 19.228 Kasus Pornografi Anak Sepanjang 2016-2024

Kominfo Temukan 19.228 Kasus Pornografi Anak Sepanjang 2016-2024
19.228 kasus pornografi terdeteksi sepanjang 2016-2024(Ilustrasi)

KASUS pornografi yang melibatkan anak-anak sebagai objek pelampiasan seksual sebagai bentuk kekerasan di ranah daring, terus berulang dan masih menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi Indonesia. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kemenkominfo, Sariaty Dinar menjelaskan pihaknya telah menemukan 19.228 kasus pornografi anak sejak 2016 hingga 2024.

Dijelaskan bahwa berbagai penemuan konten tersebut banyak didominasi di platform website, sementara tahun 2023 jadi yang tertinggi dengan 463 kasus pornografi anak.

“Penemuan konten pornografi yang paling banyak ditemukan di Website dengan jumlah hampir 9.000 konten, diikuti oleh platform youtube sebanyak 24 konten, lalu ditemukan 9 konten di facebook dan instagram, twitter sebanyak 156 dan telegram sebanyak 131 kasus,” jelasnya kepada Media Indonesia dalam diskusi “Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Daring)” di Jakarta pada Jum’at (31/5).

Baca juga : Kominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Judi Online

Selain itu, Sari mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemblokiran berbagai jenis konten kekerasan yang melibatkan anak secara rutin dan masif. Sepanjang 8 tahun terakhir, Kominfo telah memutus dan memblokir 37 konten yang berkaitan dengan unsur kekerasan terhadap anak.

“Data mengenai penanganan konten kategori kekerasan anak periode 2016-2024 yang diblokir ada sebanyak sejumlah 37 dilakukan pemutusan akses dan juga pemblokiran terhadap konten yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.

Untuk merespon tersebut, Kominfo mengambil langkah proaktif dalam rangka melindungi anak-anak dari konten pornografi di ruang digital melalui peraturan pemerintah atau RPP terkait tata kelola perlindungan anak oleh layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca juga : Pemerintah Siapkan Peraturan Presiden untuk Melindungi Anak dari Dampak Negatif Game Online

“Saat ini ini kominfo sedang menyusun RPP tentang tata kelola Perlindungan anak dalam penyelenggara sistem elektronik yang merupakan upaya pemerintah sebagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak. Aturan ini juga memiliki peran untuk mempresentasi pemeranan teknologi informasi dan transaksi elektronik,” jelasnya.

Pada salah satu isi materi RPP tersebut, nantinya layanan PSE memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman dan tanggap serta bertanggung jawab secara transparan dalam memberikan laporan kasus kekerasan yang terjadi di platform medianya.

“Dalam RPP, nantinya PSE wajib memberikan dan membuat laporan tahunan pertanggung jawabannya, tetapi ini masih dalam tahap pembahasan. Konsep dari pemerintah itu sudah ada jadi nanti setiap PSE harus memberikan laporan terkait kasus konten kekerasan yang ada di platform digitalnya. Hal ini bertujuan agar penyelenggara sistem memberikan perlindungan terhadap anak dalam mengakses internet,” ujarnya.

Selain itu, Sari mengungkapkan bahwa mekanisme terkait pemutusan akses juga akan diatur dalam peraturan, sehingga ada kewajiban bagi PSE untuk menciptakan elektronik yang handal aman dan bertanggung jawab. Jika terjadi pelanggaran maka pemerintah berhak untuk memutus atau memblokir lewat proses peradilan dan kepolisian serta lembaga K/L terkait.

“Akan ada pengembangan kemitraan karena hingga saat ini Kominfo juga sudah melakukan kemitraan dengan beberapa PSE mengenai perlindungan anak, antara lain Meta, TikTok Twitter, Snack Video dan lainnya yang memiliki konsep terhadap perlindungan anak. Referensi kunci dan juga keluaran yang dilakukan oleh pemerintah itu sudah diatur dalam UU ITE dan ini kita akan terus tingkatkan dalam RPP PSE ini,” ujarnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat