Kominfo Temukan 19.228 Kasus Pornografi Anak Sepanjang 2016-2024
![Kominfo Temukan 19.228 Kasus Pornografi Anak Sepanjang 2016-2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/96f45513972b6ba61e0cfc3a5d09f633.jpeg)
KASUS pornografi yang melibatkan anak-anak sebagai objek pelampiasan seksual sebagai bentuk kekerasan di ranah daring, terus berulang dan masih menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi Indonesia. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kemenkominfo, Sariaty Dinar menjelaskan pihaknya telah menemukan 19.228 kasus pornografi anak sejak 2016 hingga 2024.
Dijelaskan bahwa berbagai penemuan konten tersebut banyak didominasi di platform website, sementara tahun 2023 jadi yang tertinggi dengan 463 kasus pornografi anak.
“Penemuan konten pornografi yang paling banyak ditemukan di Website dengan jumlah hampir 9.000 konten, diikuti oleh platform youtube sebanyak 24 konten, lalu ditemukan 9 konten di facebook dan instagram, twitter sebanyak 156 dan telegram sebanyak 131 kasus,” jelasnya kepada Media Indonesia dalam diskusi “Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Daring)” di Jakarta pada Jum’at (31/5).
Baca juga : Kominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Judi Online
Selain itu, Sari mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemblokiran berbagai jenis konten kekerasan yang melibatkan anak secara rutin dan masif. Sepanjang 8 tahun terakhir, Kominfo telah memutus dan memblokir 37 konten yang berkaitan dengan unsur kekerasan terhadap anak.
“Data mengenai penanganan konten kategori kekerasan anak periode 2016-2024 yang diblokir ada sebanyak sejumlah 37 dilakukan pemutusan akses dan juga pemblokiran terhadap konten yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.
Untuk merespon tersebut, Kominfo mengambil langkah proaktif dalam rangka melindungi anak-anak dari konten pornografi di ruang digital melalui peraturan pemerintah atau RPP terkait tata kelola perlindungan anak oleh layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca juga : Pemerintah Siapkan Peraturan Presiden untuk Melindungi Anak dari Dampak Negatif Game Online
“Saat ini ini kominfo sedang menyusun RPP tentang tata kelola Perlindungan anak dalam penyelenggara sistem elektronik yang merupakan upaya pemerintah sebagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak. Aturan ini juga memiliki peran untuk mempresentasi pemeranan teknologi informasi dan transaksi elektronik,” jelasnya.
Pada salah satu isi materi RPP tersebut, nantinya layanan PSE memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman dan tanggap serta bertanggung jawab secara transparan dalam memberikan laporan kasus kekerasan yang terjadi di platform medianya.
“Dalam RPP, nantinya PSE wajib memberikan dan membuat laporan tahunan pertanggung jawabannya, tetapi ini masih dalam tahap pembahasan. Konsep dari pemerintah itu sudah ada jadi nanti setiap PSE harus memberikan laporan terkait kasus konten kekerasan yang ada di platform digitalnya. Hal ini bertujuan agar penyelenggara sistem memberikan perlindungan terhadap anak dalam mengakses internet,” ujarnya.
Selain itu, Sari mengungkapkan bahwa mekanisme terkait pemutusan akses juga akan diatur dalam peraturan, sehingga ada kewajiban bagi PSE untuk menciptakan elektronik yang handal aman dan bertanggung jawab. Jika terjadi pelanggaran maka pemerintah berhak untuk memutus atau memblokir lewat proses peradilan dan kepolisian serta lembaga K/L terkait.
“Akan ada pengembangan kemitraan karena hingga saat ini Kominfo juga sudah melakukan kemitraan dengan beberapa PSE mengenai perlindungan anak, antara lain Meta, TikTok Twitter, Snack Video dan lainnya yang memiliki konsep terhadap perlindungan anak. Referensi kunci dan juga keluaran yang dilakukan oleh pemerintah itu sudah diatur dalam UU ITE dan ini kita akan terus tingkatkan dalam RPP PSE ini,” ujarnya. (Z-10)
Terkini Lainnya
Server PDNS Diretas, Guru Besar IT: Tidak Ada Sistem yang Dijamin Keamanannya
Komisi I DPR Panggil Menkominfo-BSSN Buntut PDN Diserang
Kominfo: 5 Pelayanan Publik yang Terimbas Serangan Ramsomwere Sudah Pulih
Pengamat Minta Kominfo Jujur Terkait Kondisi Seluruh Data di PDNS Pascadiretas
Ini Jenis Serangan Siber ke PDNS Kominfo yang Berdampak ke Sistem Imigrasi
Menkominfo Minta Putus Akses Internet untuk Judi Online ke Kamboja-Filipina
Kasus Penyiksaan Warga Sipil oleh Aparat Alami Peningkatan
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Shania Twain Ungkap Kebenaran Tragis di Balik Salah Satu Lagu Populernya
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Joe Biden Bersikap Tegas pada Konferensi Senjata Api Meski Dihadang Demonstran
Atasi Kekerasan terhadap Anak dengan Upaya yang Menyeluruh
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap