Hasto Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (10/6) pukul 10.00 WIB.
"Saya akan datang, dengan tanggung jawab sebagai warga negara, siap memenuhi panggilan," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Kamis.
Hasto menjelaskan bahwa KPK didirikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, mengabaikan panggilan KPK akan membawa konsekuensi negatif bagi dirinya.
Baca juga : KPK: Hasto Kristiyanto Jangan Berlagak Jadi Korban di Kasus Harun Masiku
"Apalagi KPK ini didirikan oleh Ibu Megawati, saya akan hadir karena merasa bertanggung jawab," katanya.
Meski demikian, Hasto mengaku belum menerima undangan resmi dari KPK. Ia menegaskan bahwa dirinya akan meluangkan waktu untuk memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Baca juga : Cerita KPK Sempat Cari Harun Masiku di Luar Negeri
"Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Pak Hasto Kristiyanto untuk hadir pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, dan surat panggilan telah dikirim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali berharap Hasto dapat memenuhi panggilan tersebut demi kelancaran proses penyidikan dan pencarian Harun Masiku.
"Kami berharap beliau dapat hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh tim penyidik KPK," ujarnya.
Baca juga : Firli Ungkap Sejumlah Negara Tetangga Respon Red Notice Harun Masiku
Diketahui bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, kasus ini juga melibatkan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, yang saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga : KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku
Wahyu Setiawan dijebloskan ke penjara berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Wahyu Setiawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Terkini Lainnya
PDIP akan Gelar Pelatihan Tim Kampanye untuk Pilkada 2024
Hasto Kristiyanto Pastikan Kooperatif Jika Kembali Dipanggil KPK
PDIP Respons Survei Unggulkan Kaesang di Pilkada Jateng
KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP dan Stafnya untuk Cari Bukti Keberadaan Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tinjau Persiapan Puncak Peringatan Bulan Bung Karno di GBK Senayan
Adian Napitupulu Kritisi Cara Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Bertambah Mencapai Rp250 Miliar
Capim KPK Sepi Peminat, MAKI: Orang Malas Karena Faktor Titipan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap