Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat Harus Taat Larangan Mudik
Kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik lebaran 2021 diharapkan pemerintah Provinsi Jawa Barat harus diikuti oleh para Bupati dan Wali Kota di berbagai daerah. Pasalnya, larangan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona yang masih terjadi.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar mengikuti aturan pemerintah pusat dan bagi bupati dan wali kota harus mematuhi aturan meski sampai sekarang masalah juklak dan juknis memang belum ada. Akan tetapi, menerapkan kebijakan larangan mudik selama ini sudah yang kedua kalinya.
Baca juga: Dai Baznas Ajak Mualaf Otobasa Siapkan Diri Jelang Ramadan
"Pemerintah sendiri akan semakin profesional dan juga mampu menangkap atau mengendus para pemudik dengan modus akan pulang ke kampung halamannya dari zona merah atau kuning memakai truk, mobil boks atau dengan lainnya. Namun, sekarang ini aparat kepolisian dan TNI sudah semakin canggih dan larangan akan tetap memberlakukan dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat lagi," katanya, di Mesjid AR-Rahmah, Perumahan Mega Mutiara Tasik Regency, Tasikmalaya, Minggu (28/3).
Uu mengatakan, kebijakan larangan mudik yang kedua kalinya dilakukan pemerintah pusat harus memberlakukan protap lebih bagus dan baik daripada tahun kemarin dan tahun 2021 akan lebih mahir terutama dalam melakukan langkah antisipasi. Apalagi, penyebaran virus korona masih belum teratasi tapi dengan kebijakan tersebut harus tetap ditaati.
"Kami mengimbau kepada para pengusaha supaya turut serta untuk melarang mudik para karyawan dan meminta agar mereka diberikan tunjangan hari raya (THR) dan kalau boleh jangan diliburkan supaya terhindar dari covid-19," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran harus dilakukan sepenuhnya guna memutus mata rantai penyebaran virus korona. Karena, dengan larangan tersebut agar protokol kesehatan diperketat supaya tak ada pemudik datang dari zona merah.
"Kami akan tetap mematuhi peraturan Provinsi Jabar maupun pusat perihal larangan mudik di tahun ini meski untuk juklak dan juknis belum ada. Akan tetapi, larangan tersebut sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona yang mana kasusnya sekarang ini masih terus terjadi dan mudah-mudahan ada aturan tersebut secepatnya normal kembali," pungkasnya. (H-3)
Terkini Lainnya
Dua Jenazah Perempuan Misterius Ditemukan di Sungai Citarum
Jelang PON, Jawa Barat Berangkatkan 145 Atlet dan Pelatih ke Korea Selatan
Mafia Tanah, Ketua LPM Depok Yusra Amir Divonis 3,5 Tahun Bui
Jawa Barat Dorong Pengembangan Potensi Wisata di 27 Kabupaten Kota
Jawa Barat Tuntas Distribusikan Pompa Air Persawahan Bulan Ini
PAN: Ridwan Kamil Mau Gaet Bima Arya untuk Pilgub Jawa Barat
Penumpang KAI Puncak Arus Balik Libur Idul Adha Capai 39 Ribu
Ombudsman Beberkan Karut Marut Program Mudik Gratis
Survei: 86,5 Persen Pemudik Puas atas Kinerja Polantas Selama Mudik Lebaran 2024
Survei: 73,9 Persen Publik Puas atas Pelaksanaan Mudik 2024
Presiden Apresiasi Penanganan Mudik Tahun 2024 Berjalan Baik
Program Mudik Gratis Bermasalah dan Harus Dibenahi
Pluralisme Adalah Sunnatullah
Puasa dari Pencitraan Diri
Merawat Toleransi
Makna Kemenangan Idul Fitri
Kekuatan Doa
Kekuatan Berjemaah
Kisah Nabi Musa Melawan Firaun
Arti Jihad Sesungguhnya
Larangan Mengharamkan yang Halal
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap