visitaaponce.com

Mahkamah Agung Italia Perkuat Vonis 9 Tahun Penjara Bagi Robinho

Mahkamah Agung Italia Perkuat Vonis 9 Tahun Penjara Bagi Robinho
Robinho(AFP/Olivier Morin)

MAHKAMAH Agung Italia mengukuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap mantan penyerang AC Milan dan timnas Brasil, Robinho atas kasus pemerkosaan. Robinho didakwa melakukan tindak pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang perempuan Albania pada 2013.

Hal itu dikatakan Jacopo Gnocchi, pengacara korban, Rabu (19/1). Keputusan tersebut dikatakannya tidak dapat diganggu gugat dan bersifat definitif. "Hakim menganggap bahwa banding yang diajukan tidak dapat diterima dan oleh karena itu hukumannya final," ungkapnya.

Robinho, yang tidak menghadiri sidang yang berkaitan dengan kasus tersebut. "15 hakim Italia menganggap tuduhan itu terbukti secara luas. Harapan kami adalah agar Brasil melaksanakan hukumannya," tambah Gnocchi.

Mantan pemain bernama lengkap Robson de Souza, itu kini tinggal di Brasil. Pengacaranya dari Italia, Franco Moretti mengonfirmasi putusan pengadilan tersebut dan mengatakannya kepada bahwa hal itu sangat tidak adil bagi kliennya.

Robinho, yang kini berusia 37 tahun itu pernah bermain untuk sejumlah klub top Eropa, diantaranya Real Madrid, Manchester City dan AC Milan. Ia menandatangani kontrak pada 2020 untuk kembali ke klub pertamanya di Brasil, Santos.

Namun, kesepakatan itu berantakan setelah sponsor klub dilaporkan mengancam akan memutuskan hubungan dengan Santos karena merekrut pemain yang dihukum karena kasus pemerkosaan. Italia dapat meluncurkan proses ekstradisi sekarang karena Robinho telah menerima putusan definitif. Namun, Brasil memiliki tradisi lama untuk tidak mengekstradisi warganya sendiri. (Goal/OL-15)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat