visitaaponce.com

Menguji Kredibilitas dan Objektivitas PascaSanggah

Menguji Kredibilitas dan Objektivitas PascaSanggah
Rifki Asrul Sani, Peserta CPNS Dosen Kemendikbudristekdikti 2023(DOK. PRIBADI)

SELEKSI Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Dosen Kemendikbudristekdikti tahun 2023 bisa menjadi pertarungan ‘terakhir’ bagi saya untuk menjadi seorang ‘abdi negara’ pada bidang pendidikan tinggi sebagai tonggak tercapainya generasi emas 2045. Ya, setidaknya saya sudah berpengalaman di dua kesempatan yang barangkali kurang beruntung pada seleksi tahun 2019 dan 2021. Di kesempatan ketiga ini, selain karena faktor umur, tentunya kesempatan lebih dekat dengan keluarga, lingkungan kerja dan akademik yang mendukung perkembangan keilmuan serta rencana riset bersama rekan dosen serta topik S3 yang akan diambil nantinya jauh lebih terang dan jelas.

Saya termasuk salah satu dari mungkin ratusan peserta lain yang beruntung lolos SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) untuk mengisi formasi yang tersedia. Khusus untuk formasi yang saya lamar di kampus Jawa bagian timur, dari empat formasi umum yang tersedia, hanya empat dari enam peserta pendaftar pada formasi tersebut yang lolos menuju tahap SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Sementara itu, formasi khusus (cumlaude atau terbaik) tidak memiliki pendaftar.

Hingga masuk pada tahap SKB tambahan (non-CAT) berupa wawancara dan praktik kerja atau microteaching yang bersifat menggugurkan, berbekal pada dua kesempatan sebelumnya, saya yakin mampu melewati hal tersebut. Terutama untuk Microteaching, setidaknya dengan pengalaman mengajar empat semester (2 tahun) saya yakin mampu memperoleh nilai lebih baik dari sebelumnya. Sistem ujian SKB non-CAT tahun ini saya anggap lebih fair daripada sebelumnya di tahun 2021. Di tahun ini, peserta dapat melihat nilainya secara ‘live score’ pada hari ujian terjadwal, sementara biasanya baru akan muncul di sore atau malam hari.

Baca juga : Program Pengusaha Mengajar Jadi Sumber Inspirasi Peserta Pendidikan Vokasi

Di sini lah tombak ‘objektivitas’ penguji menjadi pertaruhan yang cukup serius, terlebih berdasarkan Pengumuman Nomor: 67036/S/01/2023 tentang Daftar Peserta Dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (Wawancara Dan Praktik Mengajar) Dalam Rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 (Kesatu) dijelaskan subtest yang diujikan pada microteaching yakni untuk menggali kompetensi teknis maupun terapan sesuai dengan latar belakang keilmuan serta implementasi di tempat tugasnya.

Sementara itu, untuk wawancara berdasarkan pengumuman yang sama dijelaskan gunanya untuk menggali kemampuan komunikasi, berpikir (analytical thinking), dan penguasaan tentang jabatan yang akan dilamar.
Saya memperoleh jadwal wawancara pada 8 Desember 2023, sementara untuk praktik kerja tanggal 11 Desember 2023. Dari kedua sesi tersebut, saya memperoleh penguji yang berbeda, barangkali sudah sesuai dengan kebijakan panitia universitas sebagai pelaksana tugas.

Dalam wawancara saya memperoleh pertanyaan yang fair serta sesi diskusi yang hangat dengan penguji, termasuk support di akhir sesi diskusi atau tanya-jawab. Adapun berkaitan nilai, baik saya maupun peserta lainnya, cukup fair dengan peserta peringkat 1 SKD berada di urutan pertama, saya masih di urutan kedua dan begitu seterusnya. Saya pribadi sebenarnya bisa saja memperoleh nilai yang lebih baik dengan memberikan jawaban terkait rencana MBKM, pengelolaan jurnal serta topik riset dan rencana re-akreditasi program studi yang sedianya akan berlangsung 2027 sesuai pertanyaan penguji, namun hal tersebut belum mampu saya utarakan karena waktu yang tersedia hanya 30 menit.

Baca juga : Konsep Student Loan 0% akan Dibahas DPR Bersama Kemendikbud Pekan Depan

Berbeda dengan praktik kerja, saya justru tampil terlalu dominan dibandingkan kedua penguji. Alokasi 20 menit yang diberikan, ternyata tidak memunculkan adanya ruang diskusi, tanya-jawab, masukan hingga koreksi. Justru saya mendapati hanya satu penguji yang berkomunikasi dengan saya, itu pun hanya di awal dan akhir sesi lalu kemudian saya diminta meninggalkan ruangan zoom. Dan ternyata, saya diberi nilai di bawah PG (Passing Grade/nilai batas minimum) untuk praktik kerja.

Kasus saya terkait penilaian praktik kerja ternyata dialami oleh cukup banyak peserta lain, baik yang mengisi formasi sesuai jumlah maupun formasi tunggal. Bahkan ada yang sudah memiliki sertifikat pekerti, jabatan fungsional, hingga pengalaman mengajar yang jauh lebih lama daripada saya diberi nilai di bawah PG.

Subjektif kah? Nanti dulu, setidaknya saya mencoba berbaik sangka barangkali terjadi kesalahan pada sistem atau input penilaian, toh ada bukti rekaman juga di panselnas.

Baca juga : Kemendikbud Ristek Tegur ITB Soal Mahasiswanya yang Tidak Bisa Bayar UKT dan Diminta Pinjam Lewat Pinjol

Namun, setelah berdiskusi dengan rekan yang mengalami hal serupa, saya bersama 38 peserta lainnya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Peserta CPNS Kemendikbudristek 2023 memberanikan diri melayangkan surat kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristekdikti berkenaan dengan kasus yang kami alami dan diterima untuk audiensi dengan Inspektorat IV pada 3 Januari 2024.

Selain itu, upaya yang kami lakukan yakni melakukan pengaduan ke email ULT Kemendikbudristekdikti, ombudsman, melayangkan petisi melalui platform change.or.id bahkan beberapa peserta menanyakan langsung ke panitia lokal atau instansi terkait (universitas).

Setidaknya upaya pra-sanggah (pengaduan ke Kemendikbudristek, ombudsman hingga membuat petisi) ini, kami anggap sebagai prosedur terbaik dalam upaya mencari keadilan. Hingga menjelang pengumuman pra-sanggah sempat terjadi masalah pada akun, sehingga kami yang merasa dirugikan pada test SKB non-CAT khawatir tidak diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah dan menyampaikan bukti kuat.

Baca juga : Target Raih HIbah DIkti, Undira Gelar Pelatihan Untuk Dosen

Akhirnya pascasanggah akan segera bergulir dengan bola yang semakin liar terutama pada panselnas serta instansi yang memiliki kewenangan dalam hal menerima atau menolak sanggah. Di sini objektivitas penyelenggara CPNS di lingkungan Kemendikbudristekdikti diuji, terlebih dengan cukup banyaknya aduan yang masuk sebelum masa sanggah, subjektivitas penguji dalam sesi SKB non-CAT dan semakin banyaknya formasi kosong lantaran cukup banyak peserta gugur di sesi SKD.

Harapan saya sebagai peserta adalah selain peninjauan ulang SKB non-CAT agar memperoleh nilai objektif sesuai dengan ketentuan (terlebih memang mendaftar pada formasi sesuai dengan jumlah peserta), tentunya optimalisasi formasi kosong dapat menjadi jalan tengah yang adil bagi semua.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat